RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Gelombang protes terhadap pelayanan publik di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, mengemuka.
Perwakilan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6), untuk mengadukan berbagai persoalan yang mereka nilai telah berlangsung selama hampir tiga tahun, mulai dari pelayanan administrasi yang berbelit hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Semarang, warga secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang mengevaluasi dan mencopot Lurah Candirejo karena dianggap gagal memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Didakwa Suap Proyek DJKA dan Pemerasan, Eks Bupati Pati Sudewo Bilang Begini Usai Sidang
Perwakilan warga, Yohanes Sugiwiyarno, mengatakan banyak warga mengeluhkan lambannya pelayanan administrasi di kantor kelurahan.
Menurutnya, sejumlah kebutuhan mendesak seperti surat pengantar untuk layanan kesehatan maupun pendidikan sering kali tidak dapat diproses dengan cepat.
“Keluhan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Untuk urusan yang sifatnya mendesak, seperti kesehatan dan pendidikan, warga merasa dipersulit. Pelayanan yang seharusnya membantu justru dianggap berbelit-belit,” ujarnya.
Tak hanya soal pelayanan, warga juga menyoroti proses pembentukan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan sejumlah proyek kelurahan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah terbuka.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan program PTSL. Warga menduga terdapat pungutan yang nilainya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka bahkan menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi aduan warga, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Menurut Bondan, kewenangan pembinaan, evaluasi, maupun pemberian sanksi terhadap lurah berada di tangan Bupati Semarang melalui organisasi perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM dan Inspektorat.
“DPRD akan meneruskan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan eksekutif melalui Bupati, BKPSDM, dan Inspektorat,” katanya.
Bondan menegaskan lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sementara terkait dugaan pungli maupun pelanggaran aturan lainnya, ia meminta instansi yang berwenang melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.
Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Semarang dan menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap berbagai keluhan yang disampaikan warga Candirejo.
Editor : Baskoro Septiadi