RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Seorang pria berinisial AJS, 56, warga Salatiga, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, tersangka awalnya datang sebagai tamu di pondok pesantren tersebut.
Seiring waktu, ia kemudian mengabdi dan mendapat kepercayaan di lingkungan ponpes.
Menurut penyelidikan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Mei 2023 hingga November 2024.
Tersangka disebut menggunakan pengaruh dan dalih keagamaan untuk memengaruhi para korban.
"Pelaku mengaku sebagai habib dan memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya," ujar Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6).
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Gunakan Format Baru, Mengapa Jalan Menuju Gelar Juara Kini Semakin Berat?
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Mei 2025. Proses pelaporan baru dilakukan karena para korban masih mengalami ketakutan dan trauma.
Dari hasil pendataan, terdapat delapan korban yang saat kejadian masih berusia 13 hingga 14 tahun.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AJS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus. (ria)