RADARSEMARANG.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran menyambut peluncuran integrasi aplikasi layanan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja yang diyakini akan mempercepat proses penjaminan kecelakaan kerja bagi peserta.
Integrasi yang diluncurkan secara nasional tersebut memungkinkan pertukaran data dan informasi secara langsung antara kedua lembaga sehingga proses *Coordination of Benefit* (CoB) atau koordinasi penjaminan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan minim hambatan administrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan inovasi tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
"Melalui integrasi sistem ini, proses koordinasi penjaminan dapat berjalan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih sederhana. Peserta tidak perlu khawatir karena kedua lembaga kini semakin terhubung dalam memberikan perlindungan," ujarnya.
Menurut Mulyono, percepatan layanan menjadi kebutuhan mendesak mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sepanjang 2025 terdapat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu kasus atau 28 persen terjadi di lalu lintas.
Kasus tersebut sebagian besar terjadi saat pekerja berangkat kerja, pulang kerja, maupun menjalankan aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga sejak pekerja berangkat hingga kembali ke rumah.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu penguatan sinergi layanan dengan Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.
Peluncuran integrasi dilakukan bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Melalui sistem yang saling terhubung, proses penjaminan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Saat ini, sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja telah dapat mengakses aplikasi terintegrasi tersebut.
Selain memperkuat layanan pascakecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi keselamatan berkendara dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif," pungkas Mulyono. (sas)
Editor : Baskoro Septiadi