Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

87 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Jalan Raya, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penjaminan

Dhinar Sasongko • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:18 WIB
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk percepatan layanan
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk percepatan layanan

RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Melihat tingginya angka tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja mengintegrasikan sistem layanan penjaminan guna mempercepat penanganan peserta yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu kasus atau 28 persen terjadi di lalu lintas, baik saat pekerja berangkat kerja, pulang kerja, maupun menjalankan tugas menggunakan sarana transportasi.

Untuk mempercepat pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja meluncurkan integrasi aplikasi layanan yang memungkinkan proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan dilakukan secara lebih cepat dan efektif. Sistem yang saling terhubung tersebut juga memudahkan proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam menghadirkan perlindungan yang semakin optimal bagi pekerja.

“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja berkomitmen terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antar lembaga guna menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia,” ujarnya.

Menurut Mulyono, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penjaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan, sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif,” tambahnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya berlaku saat pekerja berada di tempat kerja. Perlindungan juga mencakup perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang.

Karena itu, kata dia, sinergi dengan Jasa Raharja menjadi penting untuk memastikan peserta memperoleh kepastian layanan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

Selain memperkuat layanan pascakecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja juga menggelar edukasi keselamatan berkendara atau *safety riding*. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya promotif dan preventif untuk menekan angka kecelakaan kerja yang masih didominasi kejadian di jalan raya.

Saat ini sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja telah dapat mengakses aplikasi terintegrasi tersebut. Kehadiran sistem baru ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih cepat, akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja. (sas)

Editor : Baskoro Septiadi
#sistem baru #BPJS KETENAGAKERJAAN #Jasa Raharja #LALU LINTAS