RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli datangi PT. HLS Star Wig Bergas. Kedatangannya ke perusahan pembuatan wig tersebut bukan tanpa alasan.
Sebelumnya ia mengaku ada 1.600 aduan yang masuk. Lebih rinci ia mengatakan kedatangannya guna memastikan bahwa penanganan THR sudah berjalan dengan baik dan tuntas.
Yassierli menceritakan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya membentuk posko THR dan sesuai permintaan dari Presiden Prabowo Subianto. Sesuai arahan Presiden Prabowo, Kemnaker diminta untuk memastikan hak-hak pekerja terkait THR. Sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu pengaduan masuk tanggal 16 Maret 2026 perusahaan ini belum membayarkan THR. Padahal tanggal tersebut sudah lewat H-7 kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas.
"Kemudian Alhamdulillah THRnya dibayarkan tanggal 18 Maret lalu, tapi ternyata ada laporan lagi pembayarannya tidak penuh. Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pengawas, kenapa tidak lengkap dan seterusnya. Sehingga ini saya menyempatkan diri untuk datang kesini,"ungkapnya usai lakukan sidak di perusahaan PT. HLS Star Wig Bergas. Selasa (31/3).
Setelah melakukan dialog dengan pimpinan perusahaan, Yassierli mengatakan ada komitmen bahwa sisa dari THR tersebut akan berikan paling lambat tanggal 2 April 2026 mendatang.
Diketahui ada 951 orang pekerja yang terdata di PT. HLS Star Wig Bergas tersebut. Yassierli menekankan hak pekerja terkait dengan THR itu harus terbayakan, tidak boleh terlambat.
Bahkan tidak boleh dipotong akibat keterlambatan pemberian THR sesuai dengan regulasi yanga ada Yassierli mengatakan ada denda yang harus dibayar oleh perusahaan.
Sebesar lima persen dalam bentuk program kesejahteraan kepada pekerja. Ditanya soal alasan perusahaan tidak membayar full THR Yassierli mengatakan perusahaan mengaku kondisi ekonomi perusahaan tidak baik.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Harga BBM, SPBU di Salatiga Diserbu Pembeli
"Selain perusahaan mengaku kondisi ekonomi tidak baik. Menurut kami kesalahpahaman juga terjadi. Kalau THR dikaitkan juga dengan kehadiran dan seterusnya. Ini memang tidak boleh, THR ini harus dibayar penuh. Upah juga harus dibayar penuh kalau yang lain tergantung dari kontrak,"lanjutnya.
Sementara itu salah satu pekerjaan di PT. HLS Star Wig Bergas Fendi mengaku sebelumnya para karyawan melakukan aksi untuk mendapatkan haknya yakni THR. Setelah aksi tersebut pihak perusahaan langsung membayarkan sebagian dari THR para pekerja.
"Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak ada untuk upah juga UMR, tidak ada tunjangan. THR harusnya besarannya sesuai UMK di Rp 2,9 juta tapi di perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai. Sebelum ada aksi belum diberikan setelah ada aksi para pekerja baru dibayarkan itu juga tidak full,"keluhnya.
Fendi berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Semarang bisa lebih responsif kepada para pekerja. Ia juga mengaku perihal ketentuan peraturan yang ada belum mengerti dengan jelas. Sehingga dia berharap dari Dinas terkait bisa membantu para pekerja mendapatkan yang memang haknya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi