RADARSEMARANG.ID, UNGARAN-BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada empat ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total manfaat sebesar Rp 644.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
Penyerahan santunan dilakukan dalam rangkaian kegiatan di PT. Ungaran Sari Garments pada Kamis, 5 Maret 2026.
Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Siti Nur Basiroh dengan besaran manfaat total sebesar Rp160.904.540,00 (Seratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah), almarhumah Nur Muadhimah sebesar Rp162.494.540,00 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah), almarhumah Sri Supadmi sebesar Rp167.361.440,00 9Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah), dan almarhumah Eny Dwi Lestari sebesar Rp153.604.860,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah). Santunan tersebut sudah termasuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun Berkala (JP Berkala).
“Santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kami sampaikan kepada PT. Ungaran Sari Garments atas dukungan dan komitmen dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Nugroho.
Penyerahan santunan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya perusahaan.
Editor : Tasropi