Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tahun 2025 Tercatat 125 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Semarang

Maria Novena Sinduwara • Jumat, 21 November 2025 | 12:37 WIB
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat hadiri acara Visitasi Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Semarang di bekas Kantor Kelurahan Panjang Ambarawa. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat hadiri acara Visitasi Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Semarang di bekas Kantor Kelurahan Panjang Ambarawa. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Angka kasus kekerasan di Kabupaten Semarang tahun 2025 ini ada 125 kasus yang terlapor.

Kabupaten Semarang ada diperingkat ke empat untuk kekerasan terhadap perempuan sedangkan untuk kekerasan pada anak peringkat ke lima se Jawa Tengah.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini diungkapkan Wakil Bupati Semarang Nur Arifah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang sedang berupaya merealisasikan Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang direncanakan di Kecamatan Ambarawa.

Arifah menjelaskan UPTD PPA tersebut guna memenuhi amanat undang-undang baik itu Perpres maupun Permendagri.

UPTD PPA ini pun memiliki standarisasi dibutuhkan satu ruangan-ruangan khusus di dalam penanganan tersebut. Ditambah lagi konselor yang akan menangani kasus yang ada. 

"Pembentukan UPTD PPA ini untuk meningkatkan layanan di DP3AKB. Sudah kita laksanakan ini kita menyesuaikan standarisasi yang ada. Untuk kasus di Kabupaten Semarang ada 125 laporan,"jelasnya. Kamis (20/11).

Sementara itu Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Istichomah menjelaskan pihaknya sudah lama mengimpikan memiliki UPTD PPA.

Dipilihnya di Kecamatan Ambarawa karena lokasinya yang berada di tengah Kabupaten Semarang.

Istichomah menjelaskan UPTD PPA ini digunakan mulai dari pengaduan, sampai kemudian pendampingan sampai pelayanan rekomendasi. Sebelumnya penanganan kasus kekerasan tercampur dengan dinas. Sehingga tidak efektif ketika menyelesaikan kasus.

"Ini sudah kami rencanakan lama, tetapi ternyata memang kami terkendala gedung yang representatif. Memang UPTD PPA ini harus detail. Kita pilih Ambarawa karena memang lokasinya ditengah Kabupaten Semarang. Sehingga yang berdomisili di selatan Kabupaten Semarang tidak kejahuan harus ke Ungaran,"timpalnya.

Istichomah juga mengatakan berkaitan dengan faktor tingginya angka kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Semarang justru ditemukan bukan orang Kabupaten Semarang. Hanya lokasinya saat melakukan kekerasan ada diwilayah hukum Kabupaten Semarang.

Dirinya mencontohkan yang baru saja ada PPO ternyata di bandungan, dan itu ternyata bukan-bukan orang Kabupaten Semarang tapi peristiwanya terjadi di bandungan, sehingga yang menangani PPA Kabupaten Semarang. 

"Sosialisasi terus kita gencarkan. Lewat ibu-ibu PKK kader semuanya. Bagaimana kalau ada kekerasan terhadap perempuan anak ini hatus dilaporkan,"pungkasnya.(ria)

Editor : Baskoro Septiadi
#kekerasan terhadap perempuan