RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten Semarang anggarkan Rp 1,2 miliar untuk santunan kematian warga tidak mampu di Kabupaten Semarang.
Bulan ini sudah tahap ke empat dengan 206 penerima dari berbagai kecamatan.
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah mengatakan penyaluran santunan kematian tersebut sesuai dengan peraturan bupati nomor 22 tahun 2024.
Masing-masing warga penerima mendapatkan Rp 1 juta dan tidak dipotong pajak.
Pihaknya berharap dengan adanya santunan tersebut keluarga yang ditinggalkan bisa memanfaatkan uang dengan baik.
"Pemerintah Kabupaten Semarang menganggarkan Rp 1,2 miliar. Sampai dengan bulan September sudah 916 penerima,"jelasnya.
Arifah mengatakan santunan ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Semarang kepada warganya.
Ia juga menekankan anggaran tersebut bisa dimanfaatkan warga menjadi modal.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menjelaskan mekanisme mendapatkan santunan lewat surat keterangan dari kepala desa dengan tentunya menyertakan surat kematian dan surat ahli waris.
Istichomah juga mengatakan berkaitan dengan batas waktu ia mengatakan masih dalam tahun yang sama.
Dalam satu tahun Istichomah mengatakan ada enam tahap disetiap dua bulannya.
"Kami sangat memahami kalau di desa itu ada yang meninggal mengurus surat-suratnya tidak bisa langsung. Mereka masih mengadakan tahlilan hingga 40 hari, sehingga yang terpenting di tahun yang sama. Misalnya meninggalnya bulan Agustus baru bisa ngurus September dan September sudah kami distribusikan ini. Kita ikutkan ke tahap selanjutnya,"jelasnya. (ria)
Editor : Baskoro Septiadi