Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Perceraian di Kabupaten Semarang Capai 1.286 Perkara Sepanjang 2024, Ungaran dan Bandungan Terbanyak

Maria Novena Sinduwara • Senin, 12 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Sidang perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama Ambarawa. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang
Sidang perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama Ambarawa. Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang


RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pengadilan Agama Ambarawa hingga Agustus ini menerima 1.286 perkara perceraian.

Di 8 bulan tersebut diketahui cerai gugat istri yang mengajukan 955 kasus dan cerai talak suami yang mengajukan 312 kasus.

Ketua Pengadilan Ambarawa Muhammad Irfan Husaeni mengatakan upaya mediasi untuk mendamaikan perkara terus dilakukan.

Namun hanya 0,5 persen yang berhasil dimediasi.

Sisanya masih terus kekeh untuk bercerai. Irfan mengatakan faktor ekonomi menjadi dominasi tertinggi alasan cerai.

“Ada 1.286 betul dominasi soal perekonomian. Salah satunya judi baik itu online atau tidak. Wilayah terbanyak ada di Ungaran dan Bandungan. Dua wilayah tersebut memang wilayah metropolitan Kabupaten Semarang,”ungkapnya.

Baca Juga: DLU Semarang Angkat Bicara, Ini Kronologi dan Penyebab Kebakaran Kapal Kirana 1 di Wilayah Pelabuhan Tanjung Emas

Irfan juga mengatakan rata-rata usia pernikahan dibawah 10 tahun yang berlomba mengajukan kasus perceraian.

Tren perceraian masih tinggi setelah adanya kasus covid 19. Dilanjutkan perselingkuhan, ada juga suami atau istri yang pergi tanpa diketahui kabarnya.

Baca Juga: Ramai Tag 'Rumah Pak Wisnu yang Viral Kowe Anake Sopo' di Google Maps, Begini Tanggapan Kepala Desa Kalongan

“Sehari kita menyelesaiakan 40 hingga 70 persidangan. Kami juga setiap persidangan hakim wajib mendamaikan. Jika tidak maka putusan batal demi hukum,”pungkasnya. (ria/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus perceraian #Kabupaten Semarang #PERCERAIAN