Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengumuman! Tarif Retribusi Sampah di Kabupaten Semarang Naik, Ini Rinciannya

Nurfa'ik Nabhan • Rabu, 28 Februari 2024 | 22:16 WIB
Kepala DLH Kabupaten Semarang saat menjelaskan tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan
Kepala DLH Kabupaten Semarang saat menjelaskan tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang melakukan sosialisasi kenaikan tarif retribusi sampah atau pelayanan kebersihan.

Dimana kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala DLH Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif retribusi tersebut.

Salah satunya kepada forum komunikasi pelanggan (FKP) perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Bumi Serasi. 

"Termasuk kepada pelanggan air bersih PUDAM yang selama ini ditarik retribusi bersamaan dengan pembayaran biaya langganan air tiap bulan," terangnya.

Retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tangga naik menjadi Rp 3 ribu dari sebelumnya Rp 2.500 per bulannya. Kenaikan tertinggi Rp 50 ribu untuk kelompok akademi/perguruan tinggi dan rumah sakit menjadi Rp150 ribu.

"Sedangkan untuk tarif baru untuk kios dan los pasar sebesar Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu. Obyek baru lainnya yang dikenakan tarif adalah hotel non bintang Rp150 ribu dan pondok wisata Rp100 ribu," jelasnya. 

Retribusi tersebut dikenakan sebagai biaya pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke pembuangan akhir di TPA Blondo, Bawen. Dimana terdapat 161 TPS yang tersebar di Kabupaten Semarang. 

"Sedangkan armada pengangkutan sampah DLH sebanyak 24 dump truk," lanjutnya. 

Pihaknya juga mendorong warga untuk memilah dan mengolah sampah lewat TPS reduce, reuse, dan recycle (3R). Tujuannya untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Blondo.

"Karena kondisi TPA yang dirancang hanya untuk sampai tahun 2019 itu saat ini kondisinya sudah kelebihan kapasitas," terangnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup, Agus Cahyadi memerinci, besaran tarif ideal yang harus dikenakan sebesar Rp 11 ribu hingga Rp12 ribu per kepala keluarga per bulan. Angka tersebut bisa menutup biaya operasional pengangkutan sampah yang efektif. 

"Dan kebutuhan BBM untuk armada pengangkutan sampah mencapai sekitar Rp 6 juta perhari," pungkasnya. (nun/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
#retribusi #DLH #pelayanan kebersihan #Kabupaten Semarang #SAMPAH