RADARSEMARANG.ID - Situs bersejarah kerap ditemukan di wilayah di Jawa Tengah. Salah satunya di Kabupaten Semarang yaitu struktur pondasi candi terbesar di Desa Bedono, Kecamatan Jambu.
Ditemukan tahun 2019, situs Yoni dan batu-batu yang ini belum diteliti dan butuh dipugar.
Sampai Januari 2024 ini, kondisinya tidak ada perubahan. Masih sama tatanan dengan pagar pembatas mengelilingi situs yang berukuran kurang lebih 15 x 15 meter tersebut.
Ketua TACB Kabupaten Semarang Tri Subekso mengatakan status temuan bersejarah tersebut wewenang sepenuhnya di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. Apalagi status kepemilikan tanah adalah milik BPK Wil X.
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil analisis dari TACB Kabupaten Semarang Situs Bedono perlu ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dengan.
Banyak pertimbangan. Situs tersebut sudah berusia 50 tahun atau lebih. Situs ini diidentifikasi sebagai Yoni dan Batu Candi Bedono yang secara umum digunakan sebagai bangunan pemujaan masyarakat Jawa Kuno pada masa Hindu Buddha (abad ke-8 sampai 15 Masehi).
Sehingga perlu upaya pelestarian Yoni dan Batu Candi Bedono secara berkelanjutan. Sesuai UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Melalui Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0258/2022, maka Yoni dan Batu Candi Bedono telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
"Kami tidak memiliki wewenang melakukan penelitian lebih dalam. Sertifikat kepemilikan baru sekitar 2 atau 3 tahun ini. Tapi meski demikian kami masih terus memantau kondisinya minimal tidak dirusak atau di ambil," ujarnya.
Menurut Tri arkeologi yang terdapat di Desa Bedono memiliki nilai sejarah yang tinggi. Keberadaan tinggalan-tinggalan tersebut sangat erat kaitannya dengan suatu masa tertentu, khususnya periode Hindu-Buddha.
Pola pendirian bangunan pemujaan atau candi di daerah ini dapat dikategorikan ke dalam pembabakan periodisasi era Hindu-Buddha di Jawa bagian tengah (abad 8-15 M).
Yoni dan Batu Candi Bedono mengandung nilai yang lebih menekankan pada potensi sumberdaya arkeologi ke arah pengembangan sebagai sarana pendidikan masyarakat tentang masa lalu.
Menariknya sejarah situs Yoni tentunya bisa menarik banyak wisata hingga para arkeologi dari kota bahkan negara lain.
"Bagi kami ini menarik. Penelitian mendalam hingga ke bisa ke tahap pemugaran menjadi harapan kami. Namun kembali lagi ke wewenang TACB Kabupaten Semarang tidak memiliki wewenang tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Sensasi Sarapan Bubur Opak Bandungan, Makan Habis Berikut Piringnya
Salah satu warga Jambu Khasanah, 62, mengatakan situs tersebut begitu gitu saja. Ia yang kerap lewat depan lokasi situs pun menilai tidak ada perubahan hingga tiga tahun ini. Hanya ada papan petunjuk nama yang menyatakan situs bersejarah.
"Yo ngono kuwi ket mbiyen ora berubah (Ya begitu-begitu saja dari dulu tidak berubah)," akunya.
Ia mengaku tak melihat nilai sejarah tempat tersebut. Setiap hari lewat lokasi untuk berjualan pun juga tak pernah melihat wisatawan yang sengaja datang untuk mengetahui nilai sejarah situs yoni tersebut. "Ya begitu saja," akunya. (ria/fth)
Editor : Baskoro Septiadi