RADARSEMARANG.ID, Bawen - Sebanyak 163 petugas kebersihan mendapatkan tunjangan risiko kerja dari Pemerintah Kabupaten Semarang Senin (29/1).
Hal tersebut untuk memberikan penghargaan dan perhatian khusus kepada petugas kebersihan yang ada.
Dalam penyerahan tunjangan risiko kerja tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Semarang. Serta didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang.
"Untuk tahun 2024 ini jumlah petugas yang dianggarkan mendapat tunjangan resiko kerja ada 163 petugas. Kita berikan tunjangan risiko kerja ini sebagai penghargaan dan ucapan terima kasih kami Pemkab Semarang kepada mereka," ujar Bupati Semarang, Ngesti Nugraha
Tunjangan khusus ini dianggarkan tahun 2024 untuk alokasi 10 bulan pada APBD Penetapan. Sisanya akan diupayakan melalui APBD Perubahan di tahun anggaran 2024.
"Jadi nanti akan diberikan selama 12 bulan, dan tidak lagi selama 10 bulan," lanjutnya.
Ngesti berharap dengan adanya tunjangan risiko kerja ini bisa membuat para petugas kebersihan di Kabupaten Semarang lebih semangat lagi dalam bekerja. Serta meningkatkan tanggung jawab yang sudah menjadi kewajiban masing-masing.
"Kami juga melakukan pengarahan sekaligus menyaksikan penandatanganan Pegawai Non ASN dan Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang dalam rangka perpanjangan kontrak," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro menyebutkan untuk tunjangan risiko kerja yang diberikan Pemkab Semarang kepada petugas pengelola sampah itu sangat tinggi. Sehingga para petugas kebersihan mempunyai jaminan jika terjadi sesuatu.
"Dan memang tujuan tunjangan resiko kerja ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama ini di Kabupaten Semarang," ungkapnya.
Selama ini resiko pekerjaan petugas kebersihan khususnya petugas lapangan beresiko cukup besar.
Oleh sebab itu tunjangan ini diberikan sebagai ungkapan terima kasih Pemkab Semarang terhadap para petugas kebersihan khususnya yang ada di lapangan.
Per petugas kebersihan setiap bulannya akan menerima Rp 900 ribu. Biasanya hanya 10 bulan setiap tahunnya namun di tahun ini diusulkan jadi 12 bulan.
"Dan yang menerima ini petugas kebersihan TPA, lalu ada driver, pemungut sampah, penyapu jalan, pemangkas pohon, dan lainnya," imbuhnya. (nun/bas)
Editor : Baskoro Septiadi