RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Pemkab Semarang memberikan penghargaan bagi para wajib pajak baik dari organisasi perangkat daerah, desa/kelurahan, maupun masyarakat Kamis (30/11).
Selain itu pemberian penghargaan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan peran masyarakat untuk taat pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan selain sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat untuk taat pajak.
Juga untuk membangun komitmen dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk memiliki tanggung jawab target yang direncanakan.
"Ini juga untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa perolehan pajak daerah dan retribusi daerah itu sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan daerah yang dikelola pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel," terangnya.
Pihaknya juga menjamin dengan adanya kanal-kanal pembayaran melalui transaksi non tunai diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehingga mereka percaya uang yang mereka bayarkan masuk ke kas umum daerah.
"Serta uang yang mereka bayarkan itu masuk ke rekening kas daerah sama besarnya dengan yang mereka bayarkan," katanya.
Ia menyebutkan untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 85,03 persen dari rencana target Rp 534,3 miliar.
Yang terealisasi sampai tanggal 28 November 2023 sudah mencapai Rp 454,3 Miliar.
"Tinggal sisa satu bulan ini akan kita manfaatkan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan khususnya para wajib pajak yang masih memiliki piutang," ungkapnya.
Menurutnya sektor yang memiliki tunggakan piutang terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2).
Karena di tahun 2012 kewenangan pemungutan dilimpahkan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah.
Namun setelah ditelusuri data yang ada sudah kehilangan jejak. Karena kemungkinan terjadi pemecahan dan juga terdapat transaksi jual beli.
"Sehingga ketika kita melakukan verifikasi dan validasi data piutang yang dilimpahkan ke kita mereka tidak bisa menyajikan data," imbuhnya.
Rudibdo mengatakan dengan adanya Permendagri No 47 Tahun 2021 memberikan kewenangan pada pemerintah daerah terhadap piutang tertentu yang tidak bisa diidentifikasi bisa dihapuskan.
Saat ini pihaknya tengah mengolah data yang ada dan nantinya akan diajukan ke Bupati Semarang.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyebutkan pemberian penghargaan tersebut terhadap wajib pajak.
Selain itu juga untuk desa kelurahan sebagai yang bertanggung jawab menarik PBB di masyarakat.
"Selain itu juga perusahaan membayar pajak tepat waktu misalnya pariwisata, perhotelan, dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Semarang," jelasnya.
Ia berharap di tahun depan bisa bertambah lagi untuk hadiahnya. Dan di satu sisi masyarakat wajib pajak bisa maksimal tepat waktu untuk membayar pajak.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Semarang soal penghargaan yang diberikan kepada Wajib Pajak itu.
Serta apresiasi teruntuk satuan kerja perangkat daerah yang pendapatannya sudah 100 persen.
"Tentunya ini bisa memotivasi masyarakat maupun perangkat daerah untuk bekerja lebih baik dan bagi wajib pajak itu bisa semakin taat dan terpenuhi targetnya," ungkapnya.
Menurutnya pendapatan daerah bisa meningkat sesuai dengan apa yang ditergetkan.
Pihaknya juga akan mendukung adanya penghargaan yang nilainya lebih bagus dan besar.
Namun dengan syarat nilai pendapatan daerah dari pajak meningkat juga. (nun)
Editor : Agus AP