RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Angka pernikahan anak di Kabupaten Semarang hingga saat ini masih terbilang tinggi.
Namun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menyebutkan angka tersebut harus bisa turun lagi.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Ambarawa menyebutkan kasus pernikahan anak di Kabupaten Semarang paling tinggi terjadi di tahun 2021.
Baca Juga: Pernikahan Anak Meningkat, Mayoritas karena Hamil Duluan
Di mana terdapat 500 kasus yang terjadi.
Sementara di tahun 2022 tercatat terdapat 300 kasus pernikahan anak.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, mengatakan pihaknya telah berupaya untuk ikut menurunkan angka kasus pernikahan anak.
Dan menurutnya untuk menangani kasus tersebut merupakan sesuatu hal yang dilematis.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya dan edukasi, seperti kita memiliki kelompok-kelompok di setiap kecamatan itu ada Pusat Informasi Komunikasi Remaja (PIK Remaja)," jelasnya.
PIK Remaja tersebut nantinya yang akan turun langsing ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi dengan teman sebaya mereka.
Karena model sosialisasi antar sebaya dinilai efektif dan lebih menarik.
"Kami memberikan pembekalan bagi anak-anak yang ada di dalam PIK Remaja. Termasuk pembawaan saat melakukan sosialisasi ke sekolah, " katanya.
Pihaknya juga menargetkan di tahun 2024 angka pernikahan anak di Kabupaten Semarang bisa turun 25 persen hingga 50 persen.
Maka dari itu DP3AKB gencar melakukan sosialisasi dan pembekalan pada kelompok-kelompok remaja.
Tidak hanya itu, Dewi menyebutkan sosialisasi yang dilakukan tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah. Melainkan langsung ke desa-desa dengan berkoordinasi bersama pemdes setempat.
"Peran orang tua yang sadar akan pentingnya edukasi pernikahan anak ini sangat penting. Karena itu bisa membantu menekan angka pernikahan anak, " terangnya. (nun)
Editor : Agus AP