Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pilkades Serentak Kabupaten Semarang, 1.553 Warga Desa Banyubiru Memilih Golput

Agus AP • Selasa, 1 November 2022 | 16:11 WIB
Pilkades di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh. (NURFAIK NABHAN/Jawa Pos Radar Semarang)
Pilkades di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh. (NURFAIK NABHAN/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pilkades di 24 Desa sudah selesai digelar. Tiga desa dinyatakan memiliki partisipasi yang cukup rendah. Tingkat ketidakhadiran warga lebih dari 1000 orang. Yakni Desa Reksosari Kecamatan Suruh dengan jumlah pemilih tidak hadir 1.194 orang; Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru sebanyak 1.553 orang tidak datang dan Desa Bedono Kecamatan Jambu sebanyak 1.334  pemilih tidak datang dalam Pilkades.

"Banyak pemilih yang tidak mengikuti pemungutan suara dikarenakan banyak masyarakat yang merantau di luar kota. Serta terdapat masyarakat yang memiliki KTP desa asal yang berada di luar kota dan luar pulau," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Edy Sukarno.

Panitia Pilkades sudah bekerja maksimal. Bahkan, untuk warga yang berhalangan hadir karena sakit langsung didatangi oleh saksi dan panitia pilkades.

Untuk partisipasi pemilih tertinggi ada di Desa Jetak Kecamatan Getasan yakni 93,85 persen dan Desa Mluweh Kecamatan Ungaran Timur sebesar 93,57 persen. Partisipasi tinggi dikarenakan adanya rivalitas cakades tinggi. Serta pergerakan tim sukses yang masih ke pemilih dan otivasi masyarakat yang ikut meningkat. “Kalau di Desa Jetak dikhawatirkan adanya boikot dari pendukung bakal calon yang tidak lolos seleksi tambahan tidak terbukti,” ujarnya.

Ia mengaku ada cakades mengajukan gugatan karena tidak lolos seleksi. Edy menilai itu merupakan hak yang bersangkutan dan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukumnya. Pihaknya sudah mengikuti regulasi dan keputusan hasil seleksi merupakan keputusan yang final.

"Sesuai Pergub no. 42 dan Pergub no. 48 2022. Bakal calon lebih dari lima memang harus ada tes tambahan. Dan itu diselenggarakan pihak ketiga, yakni Universitas Satya Wacana," tambahnya. (nun/fth) Editor : Agus AP
#Pilkades serentak #Kabupaten Semarang