RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Seorang pria berinisial AAP, 44, harus berurusan dengan hukum, setelah nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan iming-iming upah Rp3 juta per 50 gram.
Kini, warga Jampirejo, Temanggung, tersebut, terancam hukuman berat hingga pidana mati.
Tersangka AAP diamankan oleh Satresnarkoba pada 30 Maret 2026 di rumah mertuanya di wilayah Margorejo, Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 124,6 gram.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026: Senin 22 Juni 2026, Lokasi Stadion, Grup, Negara yang Bertanding
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,1 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sedangkan sisanya sekitar 112,4 gram telah dimusnahkan,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Mapolres Temanggung, Senin (13/4).
Pemusnahan sisa narkotika dilakukan dengan dicampur air lalu diblender. Selanjutnya, hasil pemusnahan dicampur dengan detergen.
Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke kloset. Kegiatan ini menghadirkan Labfor Polda Jateng serta jajaran terkait.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya 23 paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, korek api, serta telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Remaja Asal Temanggung yang Hanyut di Sungai Progo Ditemukan di Magelang
Diketahui, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari teman sekolahnya berinisial A yang merupakan warga Kedu, Temanggung, melalui aplikasi pesan Zangi.
Sebelumnya, A telah mengontak AAP untuk datang ke Jakarta.
Kemudian, AAP diminta mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum membawanya ke Temanggung untuk dikemas ulang menjadi paket-paket kecil.
"Jadi komunikasinya lewat aplikasi Zangi Privat Messenger. Ini modus baru. Lalu A ini masih DPO," tegas Zamrul.
Kapolres mengatakan, tersangka dijanjikan upah Rp3 juta untuk setiap 50 gram sabu yang berhasil dikirim.
"Rencananya barang tersebut akan dikirim ke Bali. Karena memang tersangka ini tugasnya mengedarkan di Bali,” ujarnya.
Baca Juga: Juknis Pemberian TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru di Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Dalam kasus ini, wilayah Temanggung hanya dijadikan lokasi transit dan pengemasan. Sementara peredaran utama direncanakan di luar daerah.
“Barang masih utuh dan belum sempat diedarkan di Temanggung. Ini hanya transit sebelum dikirim,” tambah Zamrul.
Kendati begitu, tersangka mengakui sempat menggunakan sebagian kecil sabu. AAP juga mengkonsumsi sabu tersebut sekitar 1 hingga 2 gram.
Atas perbuatannya, AAP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Zamrul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Selain itu, berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.
Ditambahkan, peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung pada triwulan pertama 2026 dibanding tahun sebelumnya di bulan yang sama, mengalami peningkatan.
Hal ini menjadi perhatian serius kolaborasi lintas sektor dalam memberantas peredaran narkoba. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi