RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Kasus penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di Dusun Krajan, Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Seorang pria berinisial N, 32, tega menusuk ayah tirinya, Jumino, 61, hingga meninggal dunia usai cekcok di dalam rumah.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, dalam kejadian tersebut korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Ribuan Siswa SMK di Temanggung Menari Wulang Sunu, Tanamkan Kecintaan Budaya Lokal
“Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Kapolres di Mapolres Temanggung, Selasa (31/3).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku diketahui baru pulang dari Pasar Ngadirejo dan sempat mengonsumsi minuman keras.
Kejadian berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Ketika itu, pelaku hendak menggendong keponakan yang masih bayi di rumah.
Namun, dilarang oleh korban karena pelaku dalam kondisi habis minum minuman keras. Larangan tersebut memicu adu mulut antara keduanya.
Situasi semakin memanas ketika korban diduga sempat memukul pelaku.
Tak terima, pelaku keluar rumah lalu mengambil pisau dari dapur dan kembali menyerang korban.
“Lalu pelaku menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan satu luka tusuk cukup dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Zamrul.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan melaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Ngadirejo datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menambahkan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap mengonsumsi minuman keras.
"Motifnya pelaku diduga dipicu emosi sesaat saat terjadi pertengkaran. Bukan karena dendam berkepanjangan," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Itu sebagaimana diatur dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Temanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dev)
Editor : Baskoro Septiadi