Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Tambang Galian C di Kledung Jadi PR Serius Pemkab Temanggung

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:19 WIB

 

Kegiatan penutupan galian C di Desa Kwadungan Jurang, Kledung, yang kini disinyalir ada aktivitas penggalian kembali.
Kegiatan penutupan galian C di Desa Kwadungan Jurang, Kledung, yang kini disinyalir ada aktivitas penggalian kembali.

 

 

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Kledung, khususnya Desa Kwadungan Jurang, menjadi PR serius pemerintah daerah.

Meski begitu, Pemkab telah melontarkan peringatan keras terhadap aktivitas tersebut.

Bupati Temanggung Agus Setyawan meminta kegiatan penggalian tersebut segera dihentikan. Yakni sebelum memicu kerusakan lingkungan dan potensi bencana bagi warga sekitar.

 Baca Juga: Mudik Lewat Temanggung, Pemudik Bisa Ngopi Gratis hingga Cukur Rambut di Pos Pam Pringsurat

"Kalau terjadi sesuatu atau bencana, yang rugi bukan hanya pemilik lahan, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” tegas Agus, Selasa (17/3).

Agus menyebut, aktivitas penggalian tersebut dilakukan di lahan milik pribadi.

Namun, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan pemilik lahan, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya, manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Sementara risiko kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas. Termasuk warga Temanggung secara umum.

 Baca Juga: Kasus Kematian Dwinanda Levi Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Belum Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

Makanya, ia meminta masyarakat bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, untuk bersatu menghentikan aktivitas penggalian tanpa izin tersebut.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk melarang dan menghentikan kegiatan galian C yang tidak berizin,” ujarnya.

Aparat kecamatan bersama unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP, sebenarnya telah beberapa kali mendatangi lokasi. Hal itu untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Namun, kegiatan penggalian kerap kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.

Dari penelusuran, pemilik lahan yang digunakan untuk penggalian itu juga disebut bukan berasal dari Kabupaten Temanggung.

Bupati menilai, kondisi saat ini memang belum menimbulkan kerusakan yang sangat parah. Namun jika tidak segera dihentikan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius.

 Baca Juga: Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

“Kalau ini dibiarkan terus, pasti akan semakin parah dan potensi bencananya akan lebih tinggi,” tegasnya.

Selain penertiban galian C, Bupati juga meminta Camat Kledung untuk melakukan inventarisasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Ia berharap, lahan milik pemerintah tersebut bisa dimanfaatkan secara lebih produktif oleh masyarakat dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Kita ingin lahan milik pemkab jelas kepemilikannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#GALIAN C #Galian pasir #Temangggung #tidak berizin #aktivitas ilegal