Pada anggaran pesta demokrasi itu di tahun pertama jumlahnya lebih kecil ketimbang tahun kedua. Namun untuk penganggaran akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Anggarannya sendiri akan dimasukkan dalam dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Juru bicara Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung Bejo Tursiyam dalam sidang yang digelar DPRD Kabupaten Temanggung Rabu (17/11) mengatakan, hasil fasilitasi dan konsultasi dengan gubernur Jawa Tengah disetujui pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tahun 2024. "Di Kabupaten Temanggung dana penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung akan didanai sebanyak Rp 20 miliar, " katanya.
Dana sebesar itu, sambungnya, akan dikelola secara penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana ini di luar dana pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Temanggung. Disampaikan, untuk dana pada APBD 2022 akan dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dan pada 2023 dianggarkan sebesar Rp 15 miliar. Sehingga keseluruhan dana Rp 20 miliar.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, akan segera merancang APBD 2022 untuk dana cadangan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada 2024. "Dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sangat perlu dan sesuai aturan dianggarkan pemda,” katanya. (nan/ton)
Editor : Agus AP