Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Penolakan Helen's Night Mart di Margadana, Tegal: Aksi Demo dan Isu Pembukaan 3 Juli

Tasropi • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:24 WIB
Aksi penolakan warga Tegal akan dibukanya Helen
Aksi penolakan warga Tegal akan dibukanya Helen' Night Mart.

 

RADARSEMARANG.ID, Isu keberadaan Helen's Night Mart di kawasan Pesurungan/Sumurpanggang, Kelurahan Margadana, Kota Tegal terus memicu kontroversi.

Tempat hiburan malam yang dikembangkan oleh grup Holywings ini mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Desak Pemkot agar Cabut Permanen Izin Usaha Holywings

Kronologi Kejadian

  1. September 2025:

Pihak pengelola (bekas Hotel Margadana) hanya memberitahu secara lisan kepada RT/RW bahwa akan merehab hotel dan menambah kafe.

Namun, kenyataannya berubah menjadi tempat hiburan malam lengkap dengan plang dan lampu bertuliskan Helen's Night Mart. 

2. 25 Juni 2026: 

Ratusan warga dari berbagai kalangan (ulama, santri, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga) tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Tegal.

Mereka menolak operasional tempat hiburan malam karena lokasinya sangat dekat dengan fasilitas keagamaan dan pendidikan Islam.

 Massa menyoroti potensi penjualan minuman keras dan dampak sosial terhadap moral generasi muda.

Baca Juga: Mahasiswa PGSD UMK Menggelar Simfoni Bumi Nusantara sebagai Ajang Aksi Nyata Kreasi dan Ekspresi Dari Generasi Pendidik Mendatang

Koordinator lapangan, Edi Friyono (atau Ustadz Edy Friono), sempat melakukan audiensi dengan DPRD dan Pemkot Tegal. 

3. 26 Juni 2026:

Rencana pembukaan semula dibatalkan/ditunda akibat tekanan protes warga.

4. Awal Juli:

Saat ini beredar promosi pembukaan Jumat, 3 Juli 2026 pukul 22.00 WIB. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya aksi demonstrasi lanjutan dari warga yang tetap konsisten menolak.

Sikap Warga dan Pemerintah

Warga menekankan bahwa mereka tidak anti-hiburan, tetapi menolak lokasi yang dianggap tidak tepat. Aspirasi sudah diterima DPRD dan Pemkot. 

Baca Juga: Masak di Depan DPRD, Aliansi Perempuan Semarang Sindir Program MBG

Pemerintah daerah menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, meski izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Mantan Komisioner Komisi Yudisial, Prof. Taufiqurrohman Syahuri, menilai izin yang tidak sesuai aspek sosiologis dan budaya masyarakat dapat digugat karena merupakan keputusan administratif (beschikking).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola Helen's Night Mart maupun Pemkot mengenai status pembukaan pada 3 Juli. Warga Margadana dan kelompok penolak menyatakan akan terus memantau perkembangan. (tas)

Editor : Tasropi
#Helen's Night Mart #grup Holywings #Pemkot Tegal