Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Proses Hukum Terus Berlanjut! Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Pelatih Taekwondo Kota Solo

Agus AP • Kamis, 11 Mei 2023 | 22:28 WIB
JENGAH: Aksi protes hasil Muskot Taekwondo Indonesia (TI) Solo di salah satu hotel, Minggu, (7/5/2023) kemarin. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)
JENGAH: Aksi protes hasil Muskot Taekwondo Indonesia (TI) Solo di salah satu hotel, Minggu, (7/5/2023) kemarin. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)
RADARSEMARANG.ID – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, oknum pelatih taekwondo Kota Solo, Donny Susanto hingga kemarin (9/5) masih berlanjut.

Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas untuk bahan proses persidangan.

Namun demikian, kepolisian tak menutup kemungkinan pengembangan jika ada laporan atau bukti lain terkait kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur itu.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, hingga saat ini jumlah korban masih belum berubah sejak perkara tersebut mulai ditangani.

Ketiga korban yang seluruhnya anak laki-laki masih dalam pendampingan pihak-pihak terkait.

“Kalau ada tambahan akan kami informasikan. Untuk proses hukumnya, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Soal apakah berkah itu sudah cukup atau harus ada yang perlu dikembangkan,” jelasnya.

Pihaknya memastikan jika penyelidikan dan penyidikan bisa terus dikembangkan jika dikemudian hari ada laporan tambahan terkait kasus tersebut.

Termasuk jika adanya pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dari pelaku.

Soal kabar-kabar yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian mengimbau pada siapa saja yang memiliki kabar disertai bukti-bukti yang menunjukkan pada perkara-perkara terkait atau yang lainnya bisa segera melaporkan secara resmi.

“Kepolisian bekerja tidak berdasarkan rumor, tapi berdasarkan scientific crime investigation. Soal dojang yang masih buka, jika itu tidak ada kaitannya perkara pidana dan bisa beroperasi ya kita akan buka. Namun jika itu dipandang harus tutup dengan berbagai pertimbangan ya kita akan tutup demi kepentingan umum,” tegas Kapolresta.

Sementara itu kuasa hukum salah seorang korban, Widhi Wicaksono mengatakan bahwa posko aduan yang dia buka seiring dengan berjalannya kasus pidana ini terus menunjukkan progresifitas.

Hingga saat ini sedikitnya ada 10 orang yang mengaku sebagai korban yang melapor pada dia.

“Laporan tambahan ini sudah kita kirimkan ke pihak kepolisian. Kemungkinan ada beberapa sosok yang bisa jadi tersangka baru, kami sudah target tapi itu wewenang pihak kepolisian,” pungkas Widhi. (ves/nik/dam) Editor : Agus AP
#kasus kekerasan seksual #Pelatih Taekwondo Kota Solo #Donny Susanto #Polresta Surakarta #Kapolresta Surakarta #pelatih taekwondo #Kombes Pol Iwan Saktiadi #scientific crime investigation