RADARSEMARANG.ID – Reformasi birokrasi terus berjalan. Berbagai instrumen penguatan integritas dibangun. Mulai kode etik, pakta integritas, pendidikan antikorupsi, hingga digitalisasi pelayanan. Pemerintah juga menerapkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Namun, korupsi masih terus terjadi. Berbagai instrumen yang dirancang untuk membentengi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan.
Pertanyaannya, apa yang salah dengan reformasi birokrasi selama ini?
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 memberikan gambaran yang perlu menjadi perhatian. Indeks integritas pemerintah daerah tercatat 71,33. Angka itu masih masuk kategori rentan.
Sementara itu, indeks integritas kementerian/lembaga mencapai 77,19 atau berada dalam kategori waspada. Adapun skor nasional SPI 2025 tercatat 72,32.
Dari 657 instansi yang dinilai, sebanyak 353 instansi masuk kategori rentan, 199 instansi waspada, dan hanya 105 instansi yang berada dalam kategori terjaga.
Angka tersebut bukan berarti seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak berintegritas. Mayoritas ASN tetap bekerja secara jujur dan profesional. Namun, hasil survei itu menunjukkan bahwa integritas individu belum otomatis melahirkan sistem pemerintahan yang bersih.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Korupsi tidak cukup dipandang sebagai kegagalan moral seseorang. Ada lingkungan kerja, tata kelola kewenangan, pengawasan, serta insentif yang ikut menentukan apakah penyimpangan bisa terjadi.
Seseorang mungkin memiliki niat untuk bekerja secara jujur. Namun, niat itu menghadapi ujian ketika berhadapan dengan sistem yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Korupsi bisa tumbuh ketika kewenangan terlalu besar, pengawasan lemah, konflik kepentingan dibiarkan, dan transaksi tidak berlangsung secara transparan. Terlebih jika pelaku merasa keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada risiko tertangkap dan dihukum.
Karena itu, membangun integritas tidak cukup dengan meminta ASN menjadi orang baik. Sistem tempat mereka bekerja juga harus dibenahi agar penyimpangan semakin sulit dilakukan.
Reformasi Sibuk Urus Administrasi
Reformasi birokrasi sebenarnya telah melahirkan berbagai instrumen pengendalian. Ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Zona Integritas, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, kanal pengaduan, hingga digitalisasi pelayanan.
Seluruh instrumen itu penting. Namun, persoalannya muncul ketika pemenuhan administrasi justru lebih dominan daripada perubahan substantif.
Organisasi sibuk menyiapkan dokumen. Mengumpulkan bukti dukung. Mendokumentasikan kegiatan. Menyusun laporan. Hingga mengejar nilai evaluasi dan predikat.
Padahal, reformasi birokrasi tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan dokumen. Keberhasilannya harus diukur dari kemampuan organisasi menutup peluang penyimpangan.
Jangan sampai birokrasi terlihat semakin tertib di atas kertas, tetapi masih menyisakan celah korupsi dalam praktik.
Kementerian PANRB pada 2026 juga menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan indikator atau mengejar predikat. Orientasinya harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola, pelayanan, dan budaya integritas.
Pesan tersebut penting. Sebab, banyaknya instrumen integritas tidak otomatis menjamin sebuah organisasi bebas dari korupsi.
ASN pada umumnya sudah mengetahui bahwa korupsi dilarang. Mereka memahami bahwa penyalahgunaan kewenangan merupakan pelanggaran. Mereka juga mengetahui bahwa gratifikasi dan konflik kepentingan harus dihindari.
Artinya, persoalan integritas bukan semata-mata soal tahu atau tidak tahu. Ujian sesungguhnya muncul ketika kepentingan pribadi berhadapan dengan kewenangan jabatan.
Integritas diuji bukan ketika seseorang tidak memiliki kesempatan untuk berbuat curang. Integritas diuji ketika kesempatan itu terbuka dan keuntungan pribadi berada di depan mata.
Karena itu, membebankan seluruh tanggung jawab kepada moral individu bukanlah pendekatan yang memadai. Apalagi jika lingkungan organisasi masih permisif terhadap intervensi, konflik kepentingan, dan transaksi informal.
Tutup Celah, Bukan Sekadar Tambah Aturan
Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mencatat, hingga 22 April 2025, sebanyak 428 dari total 1.709 perkara yang ditangani berkaitan langsung dengan sektor PBJ.
Data tersebut memperlihatkan bahwa integritas tidak cukup dibangun pada pribadi pelaksana. Proses pengadaan juga harus dirancang agar sulit dimanipulasi.
Transparansi, dokumentasi yang memadai, kemudahan audit, pengawasan akses, serta identifikasi konflik kepentingan harus menjadi bagian dari sistem. Pola transaksi tidak wajar juga perlu dideteksi sejak dini.
Digitalisasi bisa menjadi salah satu instrumen penting. Sistem elektronik dapat mengurangi pertemuan langsung dan mempersempit ruang transaksi informal.
Namun, teknologi bukan jaminan otomatis terbebas dari korupsi. Jika desain kewenangan, akses, dan pengawasannya tetap bermasalah, praktik lama bisa berpindah ke sistem digital.
Karena itu, reformasi birokrasi perlu menggeser pendekatan dari sekadar membangun kesadaran moral menuju penguatan manajemen risiko.
Bukan berarti moralitas tidak penting. Justru moralitas merupakan fondasi utama. Namun, fondasi itu harus diperkuat dengan sistem yang membuat perilaku jujur lebih mudah dilakukan dan penyimpangan lebih sulit disembunyikan.
Sistem yang baik seharusnya membantu orang baik tetap bekerja secara benar. Sebaliknya, sistem yang buruk bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, bahkan ketika aturan formal terlihat lengkap.
Korupsi Bukan Cuma Urusan ASN
Persoalan lain yang kerap luput adalah ekosistem korupsi. Ketika kasus korupsi muncul, sorotan sering tertuju kepada ASN sebagai pelaksana birokrasi.
Padahal, birokrasi tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada pejabat politik, pengusaha, penyedia barang dan jasa, pihak ketiga, serta jaringan kepentingan yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Ada pula budaya patronase, tekanan organisasi, kepentingan ekonomi, dan tuntutan informal yang berpotensi mendorong aparatur menyalahgunakan kewenangan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi proyek internal birokrasi. Seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Besarnya kewenangan juga menjadi persoalan tersendiri. Semakin besar kekuasaan seseorang dalam menentukan anggaran, proyek, perizinan, jabatan, atau pelayanan, semakin besar pula potensi kewenangan tersebut disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
Persoalannya bukan hanya birokrasi yang tidak tertib, tetapi juga bagaimana kekuasaan dikelola dan diawasi.
Reformasi birokrasi harus mampu mengubah kalkulasi penyimpangan. Selama keuntungan korupsi dianggap lebih besar daripada risiko tertangkap dan dihukum, larangan moral saja tidak cukup.
Sistem harus memastikan peluang penyimpangan semakin kecil, kemungkinan terdeteksi semakin tinggi, dan konsekuensi pelanggaran benar-benar diterapkan. Pada saat yang sama, ASN yang bekerja secara jujur harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak.
Ukuran keberhasilan reformasi birokrasi pun perlu diubah. Bukan sekadar menghitung berapa banyak instrumen integritas yang dimiliki atau berapa banyak predikat yang diraih.
Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa efektif sistem menutup peluang korupsi, mendeteksi penyimpangan, dan memastikan pelakunya menerima konsekuensi.
Reformasi birokrasi belum selesai ketika prosedur menjadi lebih tertib. Reformasi baru menunjukkan hasil substantif ketika penyimpangan semakin sulit dilakukan, semakin mudah terdeteksi, dan semakin tidak menguntungkan.
Jangan sampai reformasi hanya menghasilkan birokrasi yang rapi secara administratif, tetapi belum bersih secara substantif. Sebab, integritas tidak cukup dibuktikan melalui dokumen dan predikat. Integritas harus terlihat dari sistem yang bekerja, kewenangan yang terkendali, serta pelayanan publik yang bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. (*)
Penulis: S. Budi Utomo, S.Ag., S.H., M.Hum.
PNS Pemerintah Kota Semarang, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Semarang