Lelang 92,95 Gram Emas Hasil Curian, Empat Kepala Unit Pegadaian Kota Semarang Dipolisikan

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:34 WIB
(ilustrasi) Empat kepala unit Pegadaian di Kota Semarang dilaporkan polisi atas dugaan menggelapkan barang bukti perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan dua tersangka pencurian. Emas seberat 92,95 gram dengan taksiran nilai sekitar Rp350 juta.
(ilustrasi) Empat kepala unit Pegadaian di Kota Semarang dilaporkan polisi atas dugaan menggelapkan barang bukti perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan dua tersangka pencurian. Emas seberat 92,95 gram dengan taksiran nilai sekitar Rp350 juta.

 

RADARSEMARANG.ID – Empat kepala unit Pegadaian di Kota Semarang dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Mereka diduga menggelapkan barang bukti perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan dua tersangka pencurian. Ironisnya, emas seberat 92,95 gram dengan taksiran nilai sekitar Rp350 juta itu disebut tetap dilelang meski polisi telah meminta agar barang tersebut tidak dilepas.

Laporan dilayangkan M, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang, melalui kuasa hukumnya, Dio Hermansyah, Rabu (7/10). Empat terlapor masing-masing berinisial RW, Kepala Unit Pegadaian Masjid Agung; AW, Kepala Unit Sriwijaya; TP, Kepala Unit Mrican; dan DAS, Kepala Unit Kedungmundu.

Dio menjelaskan, perkara ini bermula dari pencurian di rumah kliennya pada 8 Desember 2025. Dua orang yang diduga terlibat adalah Leni Wijayanti, 31, warga Wonosobo, dan Valla Haqah Wicaksana, 28.

Leni diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban. Kasus terbongkar setelah Leni dan Valla dipergoki suami Leni saat berada di rumah tersebut. Saat itu, M sedang berada di luar kota.

Setelah keduanya kabur, pemilik rumah mendapati sejumlah perhiasan emas hilang. Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi menangkap Leni dan Valla pada Agustus 2026. Keduanya kini ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.

Dari pengembangan perkara, polisi mendapat informasi bahwa perhiasan tersebut digadaikan di empat unit Pegadaian. Menurut Dio, penyidik bahkan telah mendatangi sejumlah unit dan mengingatkan agar barang yang diduga hasil kejahatan itu tidak dilelang.

“Pihak Pegadaian sudah mengetahui barang tersebut merupakan barang bukti. Namun, ketika akan dilakukan penyitaan, ternyata barangnya sudah dilelang,” ungkap Dio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (9/10).

Dio menyebut total perhiasan yang hilang mencapai 92,95 gram, dengan taksiran nilai sekitar Rp350 juta. Karena itu, pihaknya menilai pelelangan tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami melaporkan empat kepala unit itu atas dugaan penggelapan dengan pemberatan. Kami berharap perkara ini diusut tuntas,” tegasnya.

Kuasa hukum M, Dio Hermansyah, menunjukkan bukti laporan polisi terkait empat kepala unit Pegadaian di Kota Semarang yang diduga menggelapkan barang bukti perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan dua tersangka pencurian, Rabu (7/10/2026). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Kuasa hukum M, Dio Hermansyah, menunjukkan bukti laporan polisi terkait empat kepala unit Pegadaian di Kota Semarang yang diduga menggelapkan barang bukti perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan dua tersangka pencurian, Rabu (7/10/2026). (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

 

Polisi Dalami Dugaan Pelelangan

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani membenarkan bahwa perhiasan yang berkaitan dengan perkara pencurian tersebut pernah digadaikan di Pegadaian. Polisi kini mendalami laporan dan mengumpulkan bukti.

“Masih kami kumpulkan bukti-buktinya. Yang jelas, memang benar barang tersebut digadaikan di Pegadaian,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang, Yella Aditya Nur Hidayat, membenarkan empat unit layanan Pegadaian menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH.

Namun, Yella menyatakan barang jaminan tersebut telah melewati tanggal jatuh tempo sehingga masuk proses lelang. Menurut dia, Pegadaian menjalankan tahapan pelelangan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia juga menyebut penerimaan barang jaminan mengacu pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut, menurutnya, mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan dianggap sebagai pemilik, dengan perlindungan bagi penyelenggara gadai sepanjang prinsip mengenal pengguna jasa diterapkan sesuai aturan.

Yella menegaskan Pegadaian telah menjalankan prosedur penerimaan barang berdasarkan informasi dan dokumen yang diserahkan nasabah. Ia juga menyatakan barang jaminan telah diserahkan kepada penyidik berdasarkan surat penetapan sita dari pengadilan.

“PT Pegadaian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kini, polisi masih mendalami laporan terhadap empat kepala unit tersebut. Dugaan pelanggaran pidana maupun tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian hukum. (mha/zal)

 

Editor : Muhammad Rizal Kurniawan
penggelapan emas 92 gram empat kepala unit pegadaian di kota semarang dipolisikan dio hermansyah Kepala Bagian Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Yella Aditya Nur Hidayat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani