
RADARSEMARANG.ID – Reformasi birokrasi terus berjalan. Berbagai instrumen penguatan integritas dibangun. Mulai kode etik, pakta integritas, pendidikan antikorupsi, hingga digitalisasi pelayanan. Pemerintah juga menerapkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Namun, korupsi masih terus terjadi. Berbagai instrumen yang dirancang untuk membentengi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan.
Pertanyaannya, apa yang salah dengan reformasi birokrasi selama ini?
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 memberikan gambaran yang perlu menjadi perhatian. Indeks integritas pemerintah daerah tercatat 71,33. Angka itu masih masuk kategori rentan.
Sementara itu, indeks integritas kementerian/lembaga mencapai 77,19 atau berada dalam kategori waspada. Adapun skor nasional SPI 2025 tercatat 72,32.
Dari 657 instansi yang dinilai, sebanyak 353 instansi masuk kategori rentan, 199 instansi waspada, dan hanya 105 instansi yang berada dalam kategori terjaga.
Angka tersebut bukan berarti seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak berintegritas. Mayoritas ASN tetap bekerja secara jujur dan profesional. Namun, hasil survei itu menunjukkan bahwa integritas individu belum otomatis melahirkan sistem pemerintahan yang bersih.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Korupsi tidak cukup dipandang sebagai kegagalan moral seseorang. Ada lingkungan kerja, tata kelola kewenangan, pengawasan, serta insentif yang ikut menentukan apakah penyimpangan bisa terjadi.
Seseorang mungkin memiliki niat untuk bekerja secara jujur. Namun, niat itu menghadapi ujian ketika berhadapan dengan sistem yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

