RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kelayakan Gedung Pandanaran perlu dilakukan uji kontruksi, pengamat menilai segi umur dan usia bangunan tidak bisa menjadi acuan gedung layak atau tidak untuk digunakan.
Pakar Perencanaan Kota Berkelanjutan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Rina Kurniati, menjelaskan jika perlu dilakukan uji kontruksi terkait keamanan Gedung Pandanaran, hal ini untuk mengetahui gedung tersebut masih aman atau tidak.
Pemeriksaan kondisi bangunan, kata dia, perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kekuatan struktur dan beton.
Bisa jadi gedung tidak lagi mampu menghadapi perkembangan intensitas kegiatan di kawasan tersebut. Penggunaan ruang yang terlalu padat juga perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Gedung Pandanaran Disebut Miring dan Berisiko, DPRD Minta Kajian Teknis
"Bisa jadi konstruksinya kurang kuat menghadapi perkembangan lingkungan dengan kegiatan yang intensitasnya tinggi. Termasuk penggunaan ruang-ruang dalam gedung mungkin over capacity,"katanya.
Rina menegaskan, uji kekuatan beton perlu dilakukan untuk mengetahui gedung tersebut masih layak atau tidak. Pasalnya, kelayakan sebuah bangunan tidak ditentukan semata-mata berdasarkan umur.
Saat ini, bangunan gedung yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk bangunan non rumah tinggal, SLF berlaku selama lima tahun. Sertifikat tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan struktur dan kebakaran hingga kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan pengguna bangunan.
Baca Juga: Bikin Waswas, Gedung Pandanaran Mulai Dikosongkan karena Dinilai Berbahaya
"SLF itu memastikan pemenuhan kriteria keselamatan, seperti struktur dan kebakaran, kesehatan, sirkulasi dan sanitasi, kenyamanan, serta kemudahan,"jelasnya.
Karena itu, apabila pengosongan Gedung Pandanaran berkaitan dengan persoalan kelayakan bangunan, menurut Rina, harus ada kajian teknis yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Persoalan Gedung Pandanaran juga tidak bisa dilepaskan dari konteks kawasan Tugu Muda yang merupakan kawasan bersejarah Kota Semarang.
Di kawasan tersebut berdiri sejumlah bangunan heritage dengan karakter arsitektur yang kuat, seperti Lawang Sewu, Museum Mandala Bhakti, Gedung Perdamaian, Gereja Katedral, hingga bangunan lama dan lingkungan sekolah.
Rina menilai karakter kawasan tersebut perlu dipertahankan, termasuk dengan memperhatikan keseimbangan antara bangunan dan ruang terbuka.
Dia membandingkan kondisi kompleks bangunan lama dengan pembangunan gedung-gedung modern saat ini yang cenderung memanfaatkan lahan secara maksimal.
"Kalau melihat kompleks bangunan lama, masih memiliki ruang terbuka sehingga tidak padat. Sementara bangunan-bangunan baru saat ini memanfaatkan lahan yang ada semaksimal mungkin,"ujarnya.
Dia menerangkan, Lawang Sewu dapat menjadi contoh bagaimana bangunan yang telah berdiri sejak sekitar 1904 masih mampu bertahan hingga sekarang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa usia bangunan bukan satu-satunya indikator untuk menentukan kelayakan sebuah gedung.
Konsep solid void, yakni keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka, harus menjadi bagian penting dalam perencanaan kawasan.
Bahkan menilai kawasan Gedung Pandanaran saat ini sudah terlalu masif sehingga perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang Kota Semarang.
"Pembangunan di sekitar Gedung terlalu masif. Demikian juga dalam menata ruang kota harus memperhatikan ruang-ruang terbuka atau ruang terbuka hijau," tegasnya.
Rina mengingatkan, sebelum mengambil kesimpulan mengenai kondisi Gedung Pandanaran, pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan teknis secara jelas.
Apalagi persoalan utama bukan sekadar apakah gedung tersebut tua atau baru, melainkan apakah struktur bangunan masih mampu menanggung beban dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya serta memenuhi standar laik fungsi.
"Apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi