Usai Bunuh Mozza, Motor Korban Dijual Rp6 Juta Lewat Facebook

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:00 WIB

 

Tersangka memperagakan rekonstruksi cod motor korban Mozza yang dijual melalui media sosial Facebook
Tersangka memperagakan rekonstruksi cod motor korban Mozza yang dijual melalui media sosial Facebook

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa, 22, di rumah kos Gang Garuda, Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Rabu (7/10/2026).

Salah seorang saksi dalam rekonstruksi mengungkap bahwa motor milik korban kemudian dijual dengan harga Rp6 juta. Proses transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) pada malam yang sama setelah peristiwa pembunuhan.

Saksi mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa motor yang hendak dijual tersebut merupakan milik korban. Ia hanya mengetahui adanya permintaan untuk mengantarkan motor guna melakukan transaksi.

"Yo, asline iki ra ngerti, Pak, nek motor e nggone korban. Cuman kan kuwi ngomong ambek aku dalam artian iki kon ngaterke COD," ungkap saksi VAW, usai rekonstruksi di rumah kos wilayah Candisari, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (7/10/2026). 

Baca Juga: Tangis dan Amarah Keluarga Mozza Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan

Saksi menyebut, transaksi COD tersebut sebenarnya dilakukan dua kali. Transaksi pertama direncanakan berlangsung di kawasan Kota Lama Semarang. Namun, calon pembeli pertama tidak datang sehingga transaksi gagal.

"COD ping kalih. Sing setunggal gagal, soale sing nuku ra sido teko," bebernya.

Setelah transaksi pertama gagal, kemudian muncul calon pembeli berikutnya. Lokasi COD berpindah ke kawasan Banyumanik. Motor tersebut kembali ditawarkan dengan harga yang sama, yakni Rp 6 juta.

"Sing ke-2 di daerah Banyumanik," katanya.

Saksi mengaku dirinya mendapat informasi mengenai COD melalui pesan WhatsApp. Awalnya VAW sedang di rumah di wilayah Kecamatan Gayamsari. 

Saat itu, ia tidak memiliki kecurigaan apa pun karena kegiatan mengantar atau menemani transaksi motor disebutnya merupakan hal yang biasa dilakukan bersama teman-temannya.

"Di WA mawon. Biasanya kan kulo yo kalih rencang-rencang ngancani COD, COD biasa," ujarnya.

Menurutnya, VAW baru mengetahui persoalan sebenarnya setelah diamankan polisi pada 3 Oktober 2026. Saat berada di rumah, polisi awalnya menyampaikan bahwa dirinya berkaitan dengan kasus pencurian motor.

Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, saksi baru mengetahui bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang lebih besar.

"Awale neng griyo polisi ne ngomong kasus pencurian motor. Cuman pas dibawa neng Polsek atau Polrestabes Ungaran, baru dikasih tahu," jelasnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Rumah Kos Candisari Semarang, Begini Pengakuan Teman Dekat Tersangka Very 

Saksi juga membantah menerima bayaran dari penjualan motor tersebut. Ia mengatakan hanya diberi uang bensin sebesar Rp100 ribu.

"Nek dibagei mboten. Cuman kulo diibaratke dikei uang bensin, Rp 100 ribu," jelasnya.

Kesaksian ini juga sempat diperagakan dalam rekonstruksi di rumah kos yang dihuni tersangka Very, Rabu (7/10/2026). Proses rekonstruksi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Proses rekonstruksi ini, saksi VAW bertemu dengan tersangka Very, untuk menjual motor tersebut. Bahkan, sempat menyampaikan motor tersebut milik kakaknya. Selain itu, juga sempat menyampaikan plat nomor dimasukan ke dalam jok motor. 

Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rekonstruksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa setelah pembunuhan Mozza, termasuk bagaimana motor korban berpindah tangan hingga akhirnya dilakukan transaksi COD.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Hatma Harma Aditya menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa, 22, diperlukan untuk menyinkronkan hasil penyidikan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Hatma menyebut, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa.

"Rekonstruksi ini diperlukan untuk kita saling sinergi dengan penyidik. Jadi diharapkan nanti ketika proses tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tidak ada bolak-balik perkara," katanya.

Menurutnya, rekonstruksi diperlukan untuk menyempurnakan rangkaian peristiwa pidana sekaligus memastikan setiap fakta yang diperoleh penyidik dapat dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan.

Hatma mengakui terdapat perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sejauh ini keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan tersangka dinilai mulai bersesuaian.

"Keterangan saksi dengan tersangka agak berbeda. Saat ini keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk yang ada bersesuaian. Tersangka juga kooperatif," katanya.

Meski demikian, jaksa masih memberikan ruang kepada penyidik untuk memperdalam sejumlah poin yang ditemukan dalam rekonstruksi.

Namun Hatma enggan membeberkan secara detail bagian mana yang masih didalami. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah penyidik dan berkaitan dengan penyempurnaan unsur tindak pidana.

"Fokusnya di teknis nanti ada di penyidik. Yang pasti itu untuk penyempurnaan tindakan-tindakan perbuatan pidana yang disesuaikan dengan fakta-fakta, kemudian dikaitkan dengan unsur-unsurnya," jelasnya.

Hatma menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP. Masing-masing ketentuan yang disebutnya memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Terkait kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan Mozza, Hatma mengatakan sejauh rekonstruksi berlangsung belum ditemukan fakta yang cukup untuk menyimpulkan adanya perencanaan.

"Saat ini mungkin dari rekonstruksi belum terungkap bahwa adanya perencanaan. Tapi nanti ini masih dalam tahap proses penyidikan," ujarnya.

Hatma menyebut, tidak menutup kemungkinan munculnya fakta baru dari pendalaman penyidik. Menurut Hatma, keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian di Tegalsari maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sejauh ini saling berkaitan.

"Untuk saat ini keterangan saksi-saksi yang ada di TKP tadi di Tegalsari maupun di sini itu saling berkaitan. Jadi sudah mendukung suatu perbuatan yang disangkakan kepada tersangka," katanya.

Sementara terkait keluarga korban, Hatma mengatakan pihak keluarga berharap kasus tersebut segera dituntaskan. Keluarga, kata dia, ingin mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah membuat mereka kehilangan anggota keluarga.

"Harapan keluarga korban agar kasus ini ditangani segera secara cepat. Hal ini memang perlu karena demi adanya kepastian hukum dan membela hak-hak dari korban," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
pembunuhan mozza rekonstruksi mozza tersangka pembunuhan mozza kasus mozza very pelaku pembunuhan mozza