Terduga Dosen UIN Walisongo Dibebastugaskan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Itjen Kemenag

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:28 WIB
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Dr Kurnia Muhajarah. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Dr Kurnia Muhajarah. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen UIN Walisongo Semarang belum berujung pada penjatuhan sanksi.

Diketahui dosen itu berinisial Z, ia mengajar di Fakultas Ushuludin dan Humaniora. Meski investigasi internal kampus telah rampung sejak Juni 2026, proses pemeriksaan kini bergulir di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Dr Kurnia Muhajarah, menyatakan terduga pelaku telah dibebaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.

Baca Juga: Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi, Warek III UIN Walisongo Semarang: Kampus Sudah Bonyok

Namun, proses penanganan administratif kasus tersebut masih berjalan. UIN Walisongo menyebut kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kementerian Agama karena terduga pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.

Kurnia menjelaskan, penanganan kasus telah melalui sejumlah tahapan formal setelah konferensi pers pada 8 Mei 2026.

Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo.

Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan investigasi tersebut.

Empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026, tim menyelesaikan tugas dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.

Rektor kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk memproses sanksi lebih lanjut.

“Mempertimbangkan status Terduga Pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama dengan merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Itjen Kemenag.

Kemudian, lanjut dia, Tim Pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: PMII UIN Walisongo Semarang Desak Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Kurnia menegaskan, UIN Walisongo akan terus mengawal proses tersebut hingga keputusan sanksi diterbitkan secara resmi.

“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat, dan UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual ini menjadi perhatian publik setelah beredar percakapan bernuansa seksual yang diduga melibatkan seorang dosen dengan mahasiswa. Pada 7 Mei 2026, UIN Walisongo menyatakan kampus telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut. Oknum dosen itu diduga 

Dewan Mahasiswa UIN Walisongo juga menyebut informasi awal mengindikasikan jumlah korban lebih dari satu orang, meski saat itu belum terdapat data pasti mengenai jumlah korban maupun kronologi lengkap kejadian. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
dosen kekerasan seksual UIN Walisongo Semarang