Menunggu Lelang, Puluhan Motor Dinas Mangkrak di Gedung Parkir Balai Kota Semarang

Adennyar Wicaksono • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:28 WIB
BERDEBU : Sejumlah kendaraan dinas dibiarkan mangkrak hingga berdebu di gedung parkir Pemkot Semarang.
BERDEBU : Sejumlah kendaraan dinas dibiarkan mangkrak hingga berdebu di gedung parkir Pemkot Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Puluhan motor dinas Honda Revo berplat merah, nampak berdebu dan terkesan dibiarkan membusuk di gedung parkir Balai Kota Semarang.

Mayoritas motor ini, sebenarnya masih layak jalan, bahkan ada beberapa unit yang pajaknya cukup panjang sampai 2027 mendatang. Namun ada pula yang mati pajak tahun 2025 lalu.

Kondisinya sebenarnya cukup memprihatikan, dan terkesan tidak terawat karena tertutup debu dan berjejer di gedung parkir, mulai di lantai 1, sampai lantai 3 gedung.

Baca Juga: Truk Box Gagal Rem hingga Terguling di Tol KM 430, Arus Bawen-Semarang Sempat Macet Parah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih menjelaskan, saat ini ada 148 sepeda motor dan 30 mobil yang merupakan aset dari Pemkot Semarang.

Tuning mengaku jumlah kendaraan ini tengah diusulkan untuk dihapus dari daftar aset daerah dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Memang ada beberapa, termasuk yang di gedung parkir, kita usulkan untuk penghapusan aset dan dilakukan lelang," katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (27/8).

Tuning sapaannya, ratusan kendaraan ini berasal dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini kendaraan ini telah masuk dalam usulan penghapusan aset untuk mobil dan motor.

"Yang sudah kita usulkan untuk dilakukan penghapusan dan lelang di KPKNL, jumlahnya motornya ada 148. Mobilnya ada 30. Kondisinya ada yang rusak berat," jelasnya.

Proses lelang kata dia, belum dilakukan karena masih menunggu antrean di KPKNL yang menangani pengelolaan lelang untuk wilayah Jawa Tengah.

Nantinya lelang akan dilakukan secara online dan akan diumumkan agar bisa diketahui masyarakat.

Menurut dia, kendaraan dinas yang ada,  tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab BPKAD.

Baca Juga: Tergelincir di Tikungan Taman Pierre Tendean, Pemotor Masuk ke Kolong Trans Semarang

Pasalnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.

Setiap OPD sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk merawat, mengamankan, dan menatausahakan aset yang digunakan.

"Yang pakai kan OPD, mereka yang tahu kondisinya layak atau tidak karena sebagai pengguna barang. Kalau memang tidak dipakai, OPD mengusulkan ke BPKAD untuk penghapusan lelang," tambah dia

Meski telah masuk usulan penghapusan, kendaraan tersebut tetap menjadi tanggung jawab OPD hingga proses lelang selesai.

Pengguna barang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk menjaga aset tersebut.

Sementara secara teknis penggunaan kendaraan dinas sekitar tujuh sampai 10 tahun.

Namun bisa saja lebih, karena dirawat dengan baik dan bisa digunakan  sampai sekarang. Salah satunya dilakukan uji kelayakan jalan.

"Kita ngga buru-buru melakukan pembelian, kalau masih layak dan bagus ya tetap kita gunakan," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah,  Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dani menyebut jika Pemkot melalui BPKAD harus melakukan pendataan ulang mengenai aset-aset berupa kendaraan atau mobil, dan tidak dibiarkan mangkrak begitu saja.

"Harus ada inventarisir secara menyeluruh, mana kendaraan yang baik dan mana yang rusak berat. Ya jangan dibiarkan saja mangkrak kalau tidak dipakai," katanya.

Baca Juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Rumah di Jalan Cendana Semarang yang Lukai 3 Orang

Dengan pendataan kata, dia, bisa digunakan juga untuk mencegah adanya penurunan nilai aset, melalui perawatan rutin dan lainnya.

"Jadi jangan sampai yang awalnya bisa dipakai, karena terparkir lama jadi rusak karena tidak dipelihara, nah itu bisa menurunkan nilai aset, selain itu juga merusak estetika," pungkasnya. (den)

Editor : Baskoro Septiadi
Lelang Aset kendaraan dinas pemerintah