RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria warga Rowosari, Kecamatan Tembalang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis (13/8/2026). Pria bernama UA, 28, ini diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Tembalang. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ditemukan seorang yang dicurigai diwilayah Rowosari.
Informasi lebih lanjut yang didapati, pria tersebut sedang berada di dalam rumah. Kemudian, kepolisian melakukan penggerebekan disaksikan sejumlah warga atau saksi.
Namun, pria tersebut justru berupaya melarikan diri. Apesnya, terdapat bungkusan plastik klip berusi sesuatu jatuh dari gulungan sarung yang dipakai.
Hingga akhirnya, pria tersebut diamankan dan dilakukan pengecekan terhadap bungkusan yang jatuh tersebut. Ternyata, di dalamnya berupa narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kenapa Anak Muda Sekarang Mulai Memburu Honda GL Pro? Ternyata Bukan Cuma Soal Nostalgia
"Saat dilakukan penindakan, tersangka justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya," ungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (14/8/2026).
"Dalam penindakan ini, ditemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka," bebernya.
Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka juga mengaku, barang tersebut diambil di suatu tempat atas perintah B, dan selanjutnya diedarkan di wilayah Tembalang.
"Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu dan mendapat sabu seberat 0,5 gram," bebernya.
Menurutnya, pola atau modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi.
"Upah yang diterima tersangka dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka, motifnya ekonomi," jelasnya.
Baca Juga: Siapa Pesaing Honda GL Pro di Era 80-90an? Ini Motor-Motor yang Jadi Lawan di Jalanan
Lanjutnya mengatakan, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengejar pihak atau jaringan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka UA.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka UA merupakan residivis, pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan Narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban," imbuhnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi