RADARSEMARANG.ID, Semarang - Angga Arianto, alias AA, 32, warga Cebolok, Kecamatan Gayamsari, kembali berurusan dengan kasus hukum dugaan tindak pidana undang-undang darurat terkait senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Sebab, Sajam tersebut digunakan sebagai sarana hendak membacok warga diwilayah Sendang Indah, Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kamis 30 Juli 2026, sekitar pukul 19.00.
Lantaran resah terhadap perbuatannya, akhirnya AA dilaporkan ke Polsek Genuk, Kamis (30/7/2026). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka AA berhasil diamankan, pada malam harinya sekitar pukul 23.00.
Baca Juga: Lima Bulan Jadi Buron, DPO Curanmor Genuk Ditangkap di Kos, Sempat Kabur Lompat dari Lantai 2
"Jadi, kronologisnya si terlapor ini diduga atau dituduh telah, meniduri, menggauli istri orang. Kemudian si pelaku ini tidak terima mencari siapa yang menyebarkan isu itu," ungkap Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (11/8/2026).
Kapolsek membeberkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku keluar dari rumah sambil membawa celurit yang diselipkan di pinggang bagian kanan, sekitar pukul 18.00. Sajam tersebut sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dibungkus kain putih.
Kemudian, pelaku mencari seseorang yang menyebarkan isu tersebut. Awalnya, mendatangi seseorang bernama FS, di kawasan Jalan Sendang Indah, Kelurahan Muktiharjo Lor, Genuk, yang hendak ke acara tahlilan, sekitar pukul 19.00.
"Jadi, pelaku sempat mendatangi seseorang yang diduga telah menyebarkan isu itu. Karena tidak terima,"
Sesampai lokasi tidak bertemu dengan FS, melainkan bertemu dengan FP. Kemudian, pelaku menanyakan isu yang beredar tersebut.
Pelaku sempat pulang ke rumah lantaran tidak bertemu dengan FS. Namun kembali lagi dengan membawa celurit.
"Pelaku datang lagi rumahnya si korban atau yang diduga menyebarkan informasi itu. Kemudian si pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Celurit itu akan digunakan untuk membacok si korban, tapi sama warga kemudian dihalau bisa di kejar dan lari," bebernya.
Celurit yang dibawa pelaku juga turut berhasil diamankan sebagai barang bukti. Hasil pendalaman penyidikan, pelaku merupakan residivis, telah berulang kali terlibat berbagai kasus, dan divonis hukum penjara.
"Dua bulan yang lalu yang bersangkutan baru keluar dari lapas, terakhir kasus pengeroyokan," bebernya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Alphard S 148 AH Abah Anza Sampai Tergencet Truk di Bojonegoro
Tak hanya itu, kasus besar lainnya adalah terkait narkoba, bahkan juga kasus pembunuhan berencana.
"Pelaku ini pernah dihukum terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana, kena hukuman 5 tahun, kemudian narkoba kena 5 tahun juga, dan pengeroyokan kena 1,5 tahun," bebernya.
Sedangkan kasus terbaru ini, pelaku dijerat pasal Pasal 307 ayat (1) KUHPidana terkait membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi