RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dugaan kasus kekerasan fisik terhadap siswa di lingkungan SMP Nasima Semarang memasuki babak baru. Satu siswa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap adek kelas.
Perkara dugaan kekerasan ini korban berinisial K, kelas 7 alias kelas 1 SMP. Sedangkan terduga pelaku dalam kasus ini, merupakan kakak kelas korban, satu sekolahan di SMP Nasima.
Aduan dan pelaporan dugaan kasus kekerasan tersebut juga telah naik ke penyidikan yang ditangani Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan gelar internal kepolisian, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah penetapan satu orang terduga pelaku kasus Anak Berkonflik Hukum (ABH), inisialnya B," ungkap Kasat Reserse PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (8/7/2026).
Lanjutnya mengatakan, berbagai tahapan proses penanganan perkara ini telah dilakukan hingga ke tahap penyidikan yang sebelumnya penyelidikan.
Pekan kemarin, pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai oleh penyidik.
Kompol Ni Made Sriniti mengaku saksi-saksi tersebut hadir memenuhi pemanggilan penyidik memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan kemarin.
"Total ada tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi. Ada pihak sekolah, temen-temennya (sekolah) dan juga terlapor," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (8/7/2026).
Keterangan dari penyidikan tersebut, satu pelaku B mengakui perbuatannya melakukan dugaan kekerasan terhadap korban. Kejadian tersebut dilakukan di dalam toilet sekolahan pada jam istirahat.
"Iya, mengakui melakukan kekerasan (fisik) terhadap korban," bebernya.
Baca Juga: Dua Siswa SMP Nasima Semarang Jadi Terlapor Kasus Bullying, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan
Terduga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut berinisial B, terhadap korban yang dilakukan di dalam toilet sekolahan tersebut pada jam istirahat sekolah.
Terkait pemicu kekerasan ini, diawali adanya dugaan ejekan melalui pesan handphone oleh korban ke salah satu saksi yang diperiksa.
"Kemudian si terlapor ini klarifikasi si korban ini. Nah, proses konfrontasi itu di toilet sekolah, karena korban sempat ada tidak mengakui, jadi si terduga pelaku melakukan kekerasan. Dan pada saat korban mengakui pun tetap dipukuli juga sama si terduga pelaku," bebernya.
Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara internal kepolisian. Hingga akhirnya mengerucut satu orang ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan fisik.
"Ancaman pasalnya kekerasan fisik terhadap anak, pasal 36C Jo pasal Pasal 80 undang-undang KUHP," teganya.
Terkait terlapor H, dari hasil penyidikan dan diperoleh dari keterangan saksi-saksi menyampaikan yang bersangkutan hanya menyuruh korban keluar ketika sudah mendapat kekerasan fisik terduga pelaku B.
"Waktu proses itu (konfrontasi) ada beberapa saksi juga di dalam toilet yang sudah bikin keterangan juga, tapi yang terlapor (H) satunya itu tidak mukul, cuman waktu keluar toilet itu sempat di suruh-suruh keluar, setelah dipukulin sama si B (pelaku)," katanya.
"Jadi tidak ada pemukulan untuk yang terlapor satunya (H). Ya kalau ada bukti yang menguatkan ya kita proses hukum juga," pungkasnya.
Akibat kekerasan fisik oleh terduga pelaku B, korban mengalami sejumlah luka di bagian tumbuhnya. Langkah selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dalam pendampingan kasus tersebut oleh terduga pelaku B.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, proses penyidikan ini juga telah melengkapi bukti-bukti mulai visum et repertum sama hasil pemeriksaan psikologisnya korban, dan ke TKP di sekolahan tersebut.
"Kita nanti juga koordinasi sama Bapas karena kan kalau anak sudah ditetapkan sebagai pelaku anak kita harus menggandeng dari Bapas Semarang untuk langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi