Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bea Cukai Semarang Ungkap Modus Baru Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Tangki Truk

Sugiyanto • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:12 WIB
Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen truk tangki.
Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen truk tangki.

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG Upaya penyelundupan rokok ilegal terus berkembang dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satu modus yang pernah berhasil diungkap Bea Cukai Semarang adalah penggunaan truk tangki bermuatan molase (tetes tebu) sebagai sarana penyembunyian rokok ilegal.

Dalam penindakan yang dilakukan pada April 2026, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 1.481.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kompartemen truk tangki.

 Hingga kini, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku terus berupaya mencari celah melalui modus operandi yang tidak lazim.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Pengungkapan bermula dari kegiatan patroli darat rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang di jalur Pantura Demak-Semarang. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, petugas melakukan penghentian terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.

Saat pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan molase. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa tangki telah dimodifikasi.

Dari tiga kompartemen yang tersedia, hanya satu yang berisi molase, sedangkan dua kompartemen lainnya digunakan untuk menyembunyikan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa modus tersebut menunjukkan bagaimana pelaku terus berupaya mengembangkan cara-cara baru untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga: Sapu Bersih Barang Ilegal! Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan

"Pelaku memanfaatkan kendaraan yang identik dengan muatan cair untuk mengurangi kecurigaan. Karena itu, penguatan analisis risiko dan kewaspadaan petugas di lapangan menjadi kunci dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi yang semakin beragam," ujarnya.

Dari hasil pencacahan, petugas menemukan sebanyak 585 koli atau bal rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Menindaklanjuti penindakan tersebut, kasus ini telah melalui rangkaian proses hukum formal. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, saat ini penanganan kasus telah memasuki tahap persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemanfaatan informasi intelijen, serta peningkatan kemampuan analisis petugas, Bea Cukai Semarang terus berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan..

 

Editor : Tasropi
#Kantor Bea Cukai Semarang #pita cukai #truk tangki