Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ditodong Mahasiswa Undip, Menkeu Purbaya Didesak Evaluasi Total Anggaran Makan Bergizi Gratis

Ida Fadilah • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sudewa memberikan keterangan usai kuliah umum di Undip, Jumat (3/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan keterangan usai kuliah umum di Undip, Jumat (3/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudi Sadewa ditodong benahi ekonomi Indonesia.

Aksi ini disampaikan sejumlah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) usai Purbaya mengisi kuliah umum bertema APBN Untuk Indonesia Maju : Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan bertempat di Muladi Dome, Undip.

Di antaranya menyoal perbaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa menilai program itu yang tidak memiliki Undang-undang padahal mengucurkan dana yang besar.

Baca Juga: ​Wali Murid SDN Plantaran 3 Kendal Tolak Regrouping, Khawatir Anak Kena Bullying

"Bapak harus mengevaluasi total penggunaan dana MBG pak. Karena saya merasa tidak ada manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Itu kan tidak memiliki Undang-undang," kata mahasiswa yang merupakan Pengurus BEM Undip, Fadhil Zikra, Jumat (3/7/2026).

Menanggapi hal itu, Menteri Purbaya menyampaikan jika peraturan dalam program MBG menggunakan Undang-undang APBN.

"Kebijakan pemerintah enggak harus ada Undang-undang. Itu pakai Undang-undang APBN. Cuma kalau mau kita perbaiki ya perbaiki bareng," ucap Purbaya menanggapi.

Pada kesempatan itu, melontarkan kalimat agar Presiden RI, Prabowo dapat mengerem pengeluaran anggaran. Hal itu agar kebutuhan ekonomi Indonesia kembali pulih.

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Deal! Hanif Sjahbandi Gabung PSS Sleman, Pengalaman Timnas Jadi Modal Berharga

Dalam kegiatan ini, media tidak diperbolehkan masuk dalam kuliah umum. Para jurnalis di Kota Semarang menerima intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat meliput kegiatan Menteri Purbaya.

Mulanya para jurnalis diperbolehkan masuk ke aula. Namun, tak berselang lama mereka diminta untuk keluar ruangan atau diusir.

Sedangkan bagi jurnalis yang sudah mengambil foto maupun video dipaksa untuk menghapus.

Salah seorang Jurnalis Semarang, Dhika mengatakan, mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Keuangan dan Undip saat meliput acara Menteri Purbaya. Ia menyatakan telah berhasil masuk aula pada pukul 14.15 WIB.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pembunuh Tapir Viral di Mesuji, Lampung, Dua Pelaku Masih Buron

Ia pun telah mengambil beberapa foto. Namun, tiba-tiba ada seorang yang mengaku sebagai staf Kemenkeu mendatangi dan meminta untuk menghapus dokumentasi tersebut. 

"Dia bilang kalau di acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop," ujarnya. 

Mendapati perlakuan itu, Dhika dan beberapa jurnalis lainnya terpaksa keluar. Sehingga tidak bisa meliput.

Bahkan usai kegiatan selesai pun, jurnalis di Semarang kucing-kucingan dengan Purbaya. Jurnalis mencegat di beberapa pintu dan sempat mengejar Purbaya yang akhirnya ditemukan di pintu Basement. 

Direktur Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi kemudian menghampiri para jurnalis dan mengatakan tidak mengizinkan peliputan. Begitupun dengan doorstop. 

"Bapak Purbaya hadir di Undip untuk kegiatan kuliah umum bersama mahasiswa. Terkait akses peliputan, hal tersebut telah dikoordinasikan dalam rapat bersama tim protokol kementerian. Undip menghormati dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kementerian," tutur dia.

Menanggapi hal itu, Menteri Purbaya menyatakan jika kuliah umum tidak bisa diliput karena ada materi yang bersifat sensitif karena ada beberapa dokumen negara.

"Karena ada beberapa hal-hal yang sensitif ya," kata dia.

Atas itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Jateng-DIY Iwan Afrianto mengecam tindakan protokoler Kemenkeu. Menurutnya, hal tersebut tergolong sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers. Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis. 

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Perbuatan sejumlah orang terhadap para jurnalis di Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut tentang kemerdekaan pers," tambah dia. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Mbg #Makan Bergizi Gratis #MAHASISWA #Menkeu Purbaya #UNDIP