Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq di Semarang, Plang Penyitaan Terpasang di Depan Rumah

Muhammad Hariyanto • Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB
Penampakan rumah Fadia Arafiq di Sambiroto yang disita KPK
Penampakan rumah Fadia Arafiq di Sambiroto yang disita KPK

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sambiroto Baru, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kini berdiri dengan plang penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian depannya.

Rumah dua lantai tersebut diketahui merupakan aset milik mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Bangunan bercat abu-abu dengan pilar hitam itu tampak sepi aktivitas. Di pagar depan rumah terpasang papan resmi bertuliskan penyitaan aset oleh KPK.

Baca Juga: Buron Hampir Dua Bulan, Paman Pembakar Keponakan di Semarang Ditangkap di Kampung Nelayan Jepara

Dalam papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1412 seluas 214 meter persegi telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/15.1/DIK.01.05/01/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Penyidik KPK juga mencantumkan larangan memperjualbelikan, memindahtangankan, maupun melakukan tindakan hukum lain terhadap objek tersebut tanpa izin KPK atau putusan pengadilan.

Seorang warga sekitar, Hadi, mengaku menyaksikan langsung proses pemasangan plang penyitaan yang dilakukan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Dua Siswi Asal Salatiga dan Klaten Wakili Indonesia di Kompetisi Internasional di Chiang Mai Thailand

"Sudah sekitar empat hari yang lalu. Awalnya ada tiga petugas perempuan datang, lalu disusul mobil yang membawa papan penyitaan," ujarnya, Sabtu (19/6/2026).

Menurutnya, rumah tersebut sudah lama diketahui sebagai milik Fadia Arafiq. Namun dalam kesehariannya, rumah itu lebih sering ditempati keluarga dan sejumlah staf.

"Iya tahu karena tetangga. Yang sering ke sini justru staf-stafnya," katanya.

Hadi menyebut sebagian bangunan sempat difungsikan sebagai rumah kos. Sejak dibeli sekitar dua tahun lalu, rumah tersebut lebih banyak dihuni anak dan kerabat pemilik.

Sementara itu, petugas keamanan perumahan, Margono, mengatakan Fadia Arafiq tidak tinggal menetap di rumah tersebut.

"Kalau datang biasanya rombongan dengan staf atau ajudan. Mobil yang parkir bisa tiga sampai empat mobil," ujarnya.

KPK melakukan penyitaan aset tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Baca Juga: Berburu Harta Karun di New PM Johar Semarang, Ada Tas Mewah hingga Sepatu Branded

Selain rumah di Semarang, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Kabupaten Pekalongan, antara lain tiga unit toko retail dan sebuah salon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak merusak, memindahkan, maupun mencabut tanda penyitaan yang telah dipasang.

Saat ini proses hukum terhadap Fadia Arafiq masih berlangsung. KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (mha)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#rumah disita KPK #aset Fadia Arafiq #kasus korupsi Pekalongan #KPK SEMARANG #Fadia Arafiq