Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Akhirnya Cair! Dana RT Rp25 Juta di Semarang Segera Masuk, Aturan Baru Bikin Pengurus Lega

Adennyar Wicaksono • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:16 WIB
Wali Kota Agustina Inisiasi Program “Waras Ekonomi”, UMKM Semarang Kini Terhubung dalam Satu Platform
Wali Kota Agustina Inisiasi Program “Waras Ekonomi”, UMKM Semarang Kini Terhubung dalam Satu Platform

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kabar yang ditunggu ribuan pengurus RT di Kota Semarang akhirnya datang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.

Tak hanya memastikan pencairan, Pemkot juga membawa kabar baik lainnya. Mekanisme pengajuan dan pelaporan dana kini dibuat lebih sederhana sehingga pengurus RT tidak lagi dibebani urusan administrasi yang berbelit.

Program ini akan menjangkau 10.621 RT di seluruh Kota Semarang. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat program lingkungan dan ketahanan pangan.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan proses pencairan saat ini tengah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan yang masuk.

Baca Juga: Dana RT Rp25 Juta Segera Cair, Begini Aturan Baru yang Disiapkan Pemkot Semarang

"Prosesnya sedang berjalan. Setelah pengajuan diterima, pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Agustina, Selasa (9/6).

Selain pencairan dana, Pemkot juga melakukan perubahan aturan setelah menerima banyak masukan dari pengurus RT dan masyarakat. Selama ini, sejumlah kegiatan yang dianggap penting bagi warga sering menimbulkan kebingungan terkait boleh atau tidaknya dibiayai menggunakan dana BOP.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan evaluasi dan memperjelas aturan penggunaan dana agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

"Aturan kami perjelas agar pengurus RT memiliki kepastian mengenai penggunaan anggaran dan tidak ragu saat menyusun program kegiatan," kata Agustina.

Meski aturan dibuat lebih fleksibel, penggunaan dana tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas Kota Semarang tahun 2026, yakni ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Program seperti pengelolaan sampah, penghijauan lingkungan, budidaya tanaman pangan, hingga kegiatan edukasi lingkungan menjadi contoh kegiatan yang didorong untuk dilaksanakan di tingkat RT.

Pemkot juga meluruskan anggapan bahwa dana BOP tidak bisa digunakan untuk membeli barang. Faktanya, pengadaan barang tetap diperbolehkan selama mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, kendala administrasi yang selama ini menjadi keluhan banyak pengurus RT turut menjadi perhatian. Pemkot mengakui proses pelaporan menjadi salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan program sebelumnya.

Baca Juga: Dana Operasional RT Rp25 Juta per Tahun Ditarget Cair Akhir Juni, LPJ Bakal Disederhanakan

Karena itu, mekanisme pelaporan kini dibuat lebih sederhana agar pengurus RT bisa lebih fokus menjalankan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

"Kendala yang banyak ditemui selama ini ada pada pelaporan. Karena itu, mekanismenya kami sederhanakan agar lebih mudah dijalankan," jelasnya.

Dengan kepastian pencairan dana dan aturan yang lebih mudah, ribuan RT di Kota Semarang kini tinggal menunggu proses pencairan untuk mulai menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.

Editor : Baskoro Septiadi
#bop rt #bantuan rt #Agustina Wilujeng #pemkot semarang