Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kreak Bersajam Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Penembakan di Candisari Semarang

Muhammad Hariyanto • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:04 WIB

 

Polisi melakukan olah TKP di lokasi penembakan di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penembakan di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus penembakan di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari muncul tersangka baru. Seorang remaja ditetapkan tersangka terkait membawa senjata tajam jenis celurit.

Tersangka baru ini berinisial ARO, 25, warga Tandang, Jomblang, Kecamatan Candisari. Remaja ini juga telah mendekam di ruang Tahanan dan Bukti Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto membeberkan, perkara yang menyeret tersangka ARO merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: Sejarah Baru! Penyanyi Asal Semarang Jadi Juara Indonesian Idol 2026, Ini Sosok Celyna Grace


"Jadi ini memang berkaitan dengan peristiwa yang lalu penembakan Senapan angin, kita tindak lanjuti dengan mengamankan seseorang dari beberapa orang yang disebut dengan kreak, yang membawa sajam ke Kampung Tegalsari," ungkap kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu juga mendapati alat bukti rekaman cctv yang menyorot terhadap gerombolan tersangka dan membawa senjata tajam. 

"Sekarang pun sudah kami amankan pelaku berikut kita sita sajam nya berupa celurit sepanjang kira-kira 50 sentimeter. Dan kemudian kita sudah ada rekaman CCTV yang membawa atau menguasai sajam," bebernya.

"Tersangka inisial ARO, 25 tahun warga Tandang, Jomblang. Sudah (ditahan) ada di Tahti Restabes. Pasal yang disangkakan pasal KUHPidana 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang hukum pidana paling lama 7 tahun," tegasnya. 

Lanjutnya menjelaskan, tersangka ARO merupakan teman korban bernama R, 24, warga Kecamatan Gajahmungkur, yang mengalami luka akibat penembakan senjaya senapan angin oleh pria bernama RCSD, 55, warga Candisari, yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.

"Kalau korbannya dari pihak kreak itu masih sakit dan sudah pulang ke rumah terakhir di Elisabeth. Sedangkan ini (tersangka ARO) adalah temannya daripada korban," jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, awal pemeriksaan, korban terindikasi membawa alat atau senjata saat mendatangi di kampung tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, yang dibawa korban bukanlah senjata tajam.

"Setelah kita ada dalami, kita cari fakta-fakta hanya ada satu orang yang menggunakan sajam jenis ini. Karena di situ di CCTV yang kita nampak berikut seperti ada kilatan besi yang ternyata itu adalah seperti antena saja. Batang stik tapi yang kecil," bebernya. 

Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap Gabung Qadha Puasa Ramadan, Catat Tanggal Puasa Arafah Serta Tarwiyah Idul Adha

"Setelah ditanya ini adalah tongkat sulap yang bisa bisa dipegang panjang. Jadi yang membawa saja punya satu," sambungnya. 

Awalnya juga, gerombolan korban termasuk tersangka ARO saat mendatangi perkampungan tersebut diduga akan melakukan tawuran. Namun dalam penyelidikan mendalam, belum ditemukan adanya peristiwa tawuran.

"Sedangkan kalau itu adalah memang mau tawur, sepertinya bukan keseluruhan yang mau tawur, tapi hanya satu orang korban itulah yang mencari temannya yang ada di Tegalsari, dendam lama, 4 tahun yang lalu temannya yang korban penembakan itu pernah diperkarakan masalah yang sama penganiayaan," bebernya. 

Sementara, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok juga menegaskan sama. 

"Jadi tawurannya itu memang tidak ada. Tapi untuk yang pelaku yang memang membawa sajam itu tetap kita amankan," tegasnya. 

Terkait tersangka pelaku penembakan, RCSD, juga dalam penanganan proses hukum. Namun demikian, Polrestabes Semarang membuka peluang untuk dilakukan restoratif justice. 

"Kemarin sudah disampaikan langsung oleh Pak Kasat Reskrim untuk kemungkinan diadakan restoran masih justice itu kemungkinan ada, tetap ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terjadi di Seorang remaja bernama R warga Gajahmungkur, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Elisabeth Kota Semarang guna mendapat perawatan medis.

Sebab, remaja tersebut mengalami luka setelah ditembak senapan angin di daerah Jalan Tegalsari Perbalan, Wonotingal, Kecamatan Candisari, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#penembakan Candisari Semarang #kreak ditembak senapan angin di Candisari Semarang #kreak Ditetapkan Tersangka kasus penembakan di Candisari Semarang #tersangka kasus penembakan di Semarang #kasus penembakan di semarang