RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria warga Kecamatan Candisari Semarang ditetapkan tersangka atas kasus penembakan Gerombolan bersenjata tajam.
Pelaku penembakan berinisial CSR, 50, juga telah telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka.
"Tersangka dijerat pasal 466 KUHP penganiayaan dengan menyebabkan luka berat ancaman pidananya 5 tahun penjara," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (19/5/2026).
Andika membeberkan, penanganan perkara ini setelah adanya pelaporan dari pihak keluarga korban ke Polrestabes Semarang, pada Senin (11/5/2026), atau sehari pasca kejadian penembakan di Jalan Tegalsari Raya, Kecamatan Candisari, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00.
"Korban, RS, 22, warga Kecamatan Gajahmungkur. Pelaporan ini, korban mengalami adanya tembakan berupa senapan angin sehingga korban dirawat di rumah sakit Elisabeth dan dilakukan tindakan medis yaitu berupa operasi," bebernya.
Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polrestabes Semarang beserta Inafis langsung melakukan olah TKP, tepatnya di dekat makam makam diwilayah Candisari. Kemudian juga memintai keterangan para saksi-saksi guna bahan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, TPG Bulanan Guru Cair Kisaran Sebelum Idul Adha 1447 H
"Kemudian dari hasil penyelidikan bahwa benar peristiwa penembakan tersebut itu terjadi, dari hasil penyidikan kita pelaku ini inisial RCS, umur 55 tahun warga Candisari. Sehingga pada malam harinya kami bawa pelaku ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan," terangnya.
Proses penyelidikan maupun penyidikan, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 saksi, baik itu dari pihak korban, teman-teman korban, kerabat korban juga warga sekitar.
Hasil dari pemeriksaan ini, kemudian diketahui kronologis dari perkara penembakan tersebut. Kejadian ini diawali saat korban bersama teman-temannya kurang lebih 10 orang berkumpul di Jangli, dan sempat menenggak minuman beralkohol.
"Selesai mereka kumpul (di Jangli) kemudian mereka jalan diajak oleh korban untuk mengarah ke daerah Jalan Tegal Sari Perbalan Kecamatan Candisari. Kemudian di Jalan Kawi 3 ada pertigaan, tiba-tiba korban ini turun dari motor, mungkin karena pengaruh minuman beralkohol," bebernya.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, TPG Bulanan Guru Cair Kisaran Sebelum Idul Adha 1447 H
Kemudian, salah satu teman korban dengan inisial BY itu ikut turun juga menyusul korban di sekitaran gang dekat rumah pelaku penembakan. Namun berdasarkan keterangan dari saksi BY, belum sempat masuk ke arah rumah pelaku.
"Jadi masih dekat gang situ, ada dengar suara hewan peliharaan dari pelaku ini menggonggong, dan melihat ada satu orang orang lari masuk ke dalam gang di rumah pelaku tersebut," jelasnya.
Sedangkan keterangan dari pihak tersangka, Andika menyampaikan melihat anaknya masuk ke dalam rumah dan menyampaikan ada gerombolan di sekitaran lokasi.
"Dia (tersangka) langsung mengambil kayu, masuk ke dalam rumah dan menyiapkan senapan anginnya, mengokang empat kali dan diisi pelurunya," katanya.
Baca Juga: Mantap, Thalita dan Ni Kadek Kompak Lolos ke Babak 32 Besar Malaysia Masters 2026
Sementara, korban ditarik oleh temannya dan akhirnya dibawa kembali ke kelompoknya yang sedang menunggu di pertigaan. Setelah itu, gerombolan ini pergi ke arah Jalan Kawi Raya, niatnya untuk pulang.
Namun di perjalanan di dekat makam, atau lokasi penembakan terdapat sejumlah remaja yang sedang berkumpul kurang lebih di atas lima orang. Salah satu teman korban berinisial AT mengenali remaja yang berkumpul di sekitaran makam.
"Akhirnya mereka berhenti ngobrol lah mereka di situ, sempat juga ditawari minuman beralkohol," jelasnya.
Jarak antara makam dengan rumah tersangka kurang lebih 200 sampai 250 meter. Kemudian kurang lebih 1 sampai 2 menit, tersangka datang ke lokasi tongkrongan tersebut yang juga masih terdapat kelompok dari korban.
"Dari keterangan saksi, tersangka membawa sepeda motor, turun langsung mengambil senjatanya dari belakang. Kurang lebih jaraknya 20 meter dari kelompok ini," terangnya.
Lanjutnya mengatakan, karena melihat tersangka ini mengeluarkan senjata senjata senapan angin, korban bersama teman-temannya ini melarikan diri ke arah jalan Kawi Raya. Namun korban sempat terjatuh.
"Nah, kemudian tersangka ini langsung membidik ke arah korban dan kelompoknya itu kurang lebih jaraknya 15 meter. Jadi, posisi yang bersangkutan membidik itu, posisi korban dan kelompoknya itu sedang posisi berlari (kabur)," bebernya.
Andika menyampaikan, tersangka mengaku membidik korban mengarah badan bagian bawah. Namun peluru senapan angin ini mengenai bagian pinggang sebelah kiri.
Tersangka juga mengaku, secara sadar melihat korban langsung tiba-tiba memegang pinggangnya sebelah kiri dan sempat terjatuh.
"Kemudian dari ke keterangan saksi juga ada yang melihat bahwa setelah dia (korban) terjatuh tersangka ini menghampiri korban melakukan penganiayaan (korban)," katanya.
Baca Juga: Sejak Desember, Sungai Plumbon Jebol 18 Kali Mendesak Dilakukan Normalisasi
"Dari keterangan saksi juga melihat ada di pukul menggunakan popornya senjata senjata senapan anginnya tersebut, sehingga mengeluarkan darah di bagian mulutnya," terangnya.
Korban, kemudian berhasil lolos kabur. Selanjutnya dibawa oleh teman-temannya ke motor dan kemudian kembali ke daerah Jangli lagi, awal mereka berkumpul. Kurang lebih 30 menit, teman-temannya melihat korban masih kesakitan.
Kemudian dicek, akhirnya terlihat bagian belakang pinggang sebelah kiri korban ada luka dan lubang bekas tembakan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Roemani guna mendapat perawatan medis.
"Karena di sana (Roemani) tidak bisa melakukan tindakan medis, akhirnya dirujuk ke rumah sakit Elizabeth dilakukan operasi, yang dimana peluru ini tembus ginjal, kemudian masuk ke paru-paru dan bersarang di paru-paru, sehingga perlu di lakukan tindakan medis disitu," bebernya.
Terkait motif korban masuk ke dalam pemukiman tersangka, Andika menyampaikan akan kembali memintai keterangan korban. Meskipun penyidik sudah memintai memintai keterangan pasca keluar dari rumah sakit usai operasi.
"Jadi korban ke kampung situ membawa senjata tajam. Kalau dari keterangan korban sih dia hanya lewat gitu seperti itu. Nanti tentu kita akan mintai keterangan lagi," katanya.
Terkait dengan senjata tajam, korban di sini mengakui bahwa yang bersangkutan membawa alat, berupa tongkat kalau dipencet langsung panjang itu. Tapi posisinya sudah rusak posisinya.
"Dan alat ini posisinya pada waktu jatuh kena tembak, alat ini hilang. Makanya kemarin kami melakukan olah TKP juga sedang kita cari juga alat ini," tegasnya.
Terkait kepemilikan senjata tajam korban ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Andika menyampaikan, juga telah mengecek cctv di lokasi dan tidak ada aksi tawuran.
"Dari hasil analisa kita dengan CCTV ini tidak ada tawuran di situ. Nah, sampai saat ini kita masih mendalami itu juga ya. Cuman ternyata antara anak pelaku dengan si korban ini berteman dan sempat menjenguk juga anaknya ini," ujarnya.
Terkait tersangka nekat melakukan penembakan ini, yang bersangkutan mengaku geram dengan gerombolan yang masuk ke pemukiman dan berbuat onar.
"Dari keterangan dia juga menyampaikan bahwa dia agak tidak suka dengan kelompok yang masuk ke kampungnya yang diduga hendak berbuat onar seperti itu," katanya.
"Keterangannya yang bersangkutan itu reflek, karena mendengar ada kelompok yang datang ke kampungnya hendak berbuat onar langsung tindakannya itu ngambil senapan angin," katanya.
Andika menyebut, tersangka diketahui memiliki catatan kriminal, pernah tersandung kasus pengeroyokan pada tahun 2018, dan tahun 2021 juga terlibat kasus narkoba.
Andika menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara utuh, dan masih terus dilakukan penyelidikan mendalam terkait senjata tajam yang dibawa korban.
"Ini tetap masih kita terus dalami dan kami juga membuka peluang untuk adanya restorasi justice terkait dengan perkara ini," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat-cepat menarik kesimpulan dan berupa menyebarkan informasi yang tidak secara utuh sehingga belum terverifikasi.
"Karena apa, karena proses penangan kasus ini kita masih sesuaikan dengan fakta yang ada sehingga nantinya proses hukum ini bisa berjalan secara objektif dan juga berkeadilan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi