RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Portal pembatas ketinggian mulai dipasang Dinas Perhubungan (Dishub), di Jalan Semarang - Boja, atau tepatnya di sekitar Kawasan Kedungpane, Ngaliyan, Minggu (26/4) malam.
Pemasangan portal ini sendiri dilakukan agar kendaraan berat dengan tonase besar tidak bisa melintas di Jalan Prof Hamka, atau turunan silayur. Yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan berulang kali terjadi.
Portal berbahan besi menggunakan sistem buka tutup dengan katrol. Saat larangan ketinggian portal akan diturunkan setinggi 3,4 meter.
Kemudian pukul 23.00 -05.00 portal akan dinaikan setinggi maksimal 4,2 meter. Petugas Dishub akan menutup portal saat jam larangan, dan portal kembali dinaikkan saat jam operasi kendaraan berat diperbolehkan melintas.
Baca Juga: Gagal Berangkat, Jamaah Umroh Geruduk Biro Perjalanan Al Amanah di Java Mall Semarang
"Kita ingin menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Jalan Prof. Hamka yang kerap terjadi salah satunya di Turunan Silayur," kata Kepala Dishub, Danang Kurniawan, Minggu (26/4).
Sementara ini portal dipasang satu unit arah turun di daerah Kedungpane, untuk mengantisipasi truk ke arah Ngaliyan. Sebelumnya pemasangan portal direncanakan di Kawasan BSB, atau depan Direktorat Sabhara Jateng.
Namun dari hasil tinjauan lapangan, ada pelaku usaha, pabrik serta pergudangan, di sekitar Kedungpane, sehingga portal dibangun di kawasan ini agar bisa menyaring kendaraan berat dengan tinggi diatas 3,4 meter, termasuk bus berukuran besar.
"Kami memasang batas ketinggian 3,4 meter agar kendaraan berat seperti tronton dan gandengan tidak bisa melintas. Ini langkah awal untuk menyaring kendaraan bertonase besar yang berpotensi membahayakan," bebernya.
Baca Juga: Cara Ambil Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta yang Cair April-Juni 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Cek Penerima
Meskipun sudah dipasangi portal, langkah antisipasi kendaraan berat dengan dua sumbu, tetap dilakukan dengan pengawasan langsung petugas dilapangan yang oleh Dishub di Bundaran BSB dan Simpang Jrakah.
"Masih ada kendaraan sumbu dua dengan tinggi sekitar 3,2 meter yang bisa lewat. Karena itu, pengawasan langsung tetap kami lakukan agar pembatasan ini efektif,"tuturnya.
Danang menjelaskan pemasangan portal serupa akan ditambah yakni di Simpang Jrakah.
Selain itu, Dishub juga akan membangun pos pengawasan permanen agar petugas tidak lagi bertugas di pinggir jalan tanpa fasilitas memadai.
"Yang di Jrakah nanti menyusul dalam waktu dekat, paling tidak sementara ini kendaraan yang arah turun bisa ditekan," jelasnya.
Baca Juga: Megawati Hangestri Borong 2 Gelar Individu di Proliga 2026
Dishub juga telah melakukan penutupan U Turn yang berpotensi menyebabkan kecelakaan secara permanen. Danang mengaku tetap akan melakukan evaluasi agar keamanan pengguna jalan bisa terjaga.
"Evaluasi tetap dilakukan bersama pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di jalur ini," pungkas dia.
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, setelah portal dipasang truk dua sumbu dengan ketinggian lebih dari 3,4 meter, terpaksa putar balik.
Selain itu, bus berukuran besar juga tidak bisa melintas, karena batasan ketinggian.
"Lebih merasa nyaman dan aman dengan adanya portal ini, paling tidak kendaraan besar tidak melintas di jam sibuk," ucap Fitroh Nur Ikhsan, pengendara yang kebetulan melintas. (den)
Editor : Baskoro Septiadi