Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba di Lapas, Polisi Terpidana Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan, Kalapas Semarang Bilang Begini

Ida Fadilah • Jumat, 24 April 2026 | 13:55 WIB
Aipda Robig Pelaku penembakan gamma dipecat setelah sidang banding kode etik ditolak
Aipda Robig Pelaku penembakan gamma dipecat setelah sidang banding kode etik ditolak

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebelum dipindahkan ke penjara Nusakambangan, terpidana Robig Zainudin yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas I Semarang telah dilakukan pemeriksaan.

Hal itu menyusul adanya laporan bahwa terpidana atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi itu berbisnis narkoba.

"Telah kami lakukan penggeledahan sidak (inspeksi mendadak), di kamarnya nihil, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone," kata Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas, Polisi Terpidana Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Robig Zaenudin Dipindah ke Nusakambangan 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi apakah Robig dalam pengaruh narkoba atau tidak. Hasil menunjukkan negatif. "Hasilnya negatif," tambahnya.

Ia menyebut ada beberapa alasan Robig harus dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan di Nusakambangan. Pertama, kekhawatiran kabar pengendalian jaringan narkoba itu benar.

Makanya, sebelum terjadi Lapas memidahkan lokasi tahanan Robig. Di sisi lain, anggota Polri tersebut juga dihukum dengan pidana tinggi atau masuk kategori risiko tinggi. Dalam catatan Lapas, Robig pun masuk dalam daftar Register F.

"Memang kami cek di data, saat itu banyak pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan Robig. Kemudian dari beberapa pengaduan lagi selang beberapa minggu itu ada pemeriksaan dari Polda. Pengembangannya, nilai kebenarannya masih proses di Polda Jateng," jelas dia.

Adanya informasi itu, Lapas pun kemudian merapatkan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, demi menunjang proses keamanan di Lapas dan mencegah pengendalikan Narkoba, maka diputuskan dipindahkan ke NK. 

"Lebih baik kita pindahkan saja ke Lapas Gladakan untuk memutus mata rantai, menjaga-jaga pengendalian di luar Lapas. Tapi keterlibatan (Robig) itu masih diduga, kami belum memastikan," tegasnya.

Pemindahan itu sendiri dilakukan pada Februari lalu bersama 39 narapidana beresiko tinggi lainnya. Selain pengamanan, dan ketertiban, faktor pemindahan adalah pembinaan kemandirian dan kerohanian serta over kapasitas. "Pemindahan itu bukan hanya Robig sendiri ya. Untuk Robig memang ke Lapas Gladakan itu kategori resiko tinggi 

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Aipda Robig, Putusan untuk Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Tetap 15 Tahun Bui

Kalapas Tohari juga menyampaikan pada dasarnya pemindahan narapidana merupakan hal biasa, utamanya memenuhi empat faktor di atas. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan pemindahan narapidana sebanyak sembilan kali.

Selain itu, pihaknya juga menerima kiriman narapidana dari Lapas lain dengan beragam kepentingan seperti pengobatan, proses hukum dan lainnya.

"Pemindahan itu biasa. Misalnya yang bersangkutan mungkin ada proses hukum lagi sehingga untuk memperlancar itu kami pindahkan ke lapas yang sedang menjalin proses hukum di kota mana, gitu," jelasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#robig zaenudin #Aipda Robig #lapas nusakambangan cilacap #NARKOBA