RADARSEMARANG.ID, SEMARANG, 20 April 2026 – Profesi guru kembali menjadi sorotan, bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan maraknya ancaman jerat hukum saat mereka menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.
Merespons krisis "kriminalisasi guru" ini, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menggelar Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Tingkat Dasar yang dipadukan secara khusus dengan Sosialisasi Advokasi Perlindungan Guru.
Berlangsung di Universitas STEKOM Semarang pada Minggu (19/4/2026), kegiatan berskala regional ini mengusung tema besar yang menggugah: "Bangkitkan Kedaulatan Guru melalui Manajemen Organisasi yang Solid dan Perlindungan Hukum yang Pasti." Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 70 peserta yang terdiri dari Pengurus Wilayah IGI Jawa Tengah, serta delegasi Pengurus Daerah (PD) tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, IGI Jateng dan Epson Gelar Seminar Pendidikan Inovatif di Demak
Ketua Wilayah IGI Jawa Tengah, Joko Susila, dalam keterangannya menegaskan bahwa fenomena kriminalisasi telah menciptakan iklim ketakutan di ruang kelas.
Banyak guru yang kini bersikap apatis dan kehilangan kemerdekaannya dalam mendidik karena takut dilaporkan oleh orang tua siswa atas dalih Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Guru adalah agen transformasi peradaban. Namun ironisnya, niat tulus mendisiplinkan secara edukatif sering kali disalahartikan sebagai tindak pidana kekerasan. IGI hadir di sini untuk memutus rantai ketakutan tersebut. Organisasi profesi harus menjadi tameng utama bagi anggotanya," tegas Joko Susila.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Wilayah IGI Jateng sekaligus Sekretaris Tim Perumus revisi AD/ART IGI 2026, Dr. Imron, S.Pd., M.Pd., menjabarkan bahwa secara konstitusional, guru dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2005.
IGI sebagai organisasi profesi yang independen kini telah memperkuat sistem di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2026 untuk memfasilitasi advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi.
"Melalui PMO Dasar ini, kami tidak hanya mencetak pengurus daerah yang tertib administrasi, tetapi juga pemimpin yang 'melek hukum'. Pengurus IGI di daerah harus menjadi garda terdepan, memberikan bantuan hukum penuh, dan menjadi mediator ulung sebelum sebuah kasus masuk ke ranah kepolisian," papar Dr. Imron saat menyampaikan materi telaah AD/ART.
Kegiatan PMO ini bukanlah pelatihan kepemimpinan biasa.
Berdasarkan silabus yang dipaparkan, dari total 16 Jam Pelajaran (JP), IGI Jateng memberikan porsi signifikan pada simulasi advokasi, mediasi, dan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
IGI Jateng merumuskan beberapa langkah strategis yang diinstruksikan kepada seluruh Pengurus Daerah untuk segera dieksekusi di wilayah masing-masing.
Pertama, IGI mendorong penerapan "Pakta Integritas Orang Tua" atau Kontrak Belajar di awal tahun ajaran. Surat bermaterai ini menjadi kesepakatan bahwa orang tua menyerahkan wewenang pendisiplinan proporsional kepada sekolah dan sepakat menempuh jalur kekeluargaan bila terjadi selisih paham.
Kedua, pembentukan SOP berjenjang dalam penanganan siswa. Guru mata pelajaran diimbau tidak menjatuhkan sanksi sendirian, melainkan harus terintegrasi dengan Wali Kelas, Guru BK, hingga Kepala Sekolah.
Ketiga, IGI bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengutamakan Restorative Justice.
"Jika ada aduan dari orang tua, aparat tidak boleh langsung menaikkan status ke penyidikan. Harus ada ruang mediasi yang difasilitasi sekolah dan IGI. Kami juga tengah menginisiasi pembentukan Crisis Center atau Hotline Pengaduan 1x24 jam bagi guru-guru di Jawa Tengah," tambah perwakilan panitia penyelenggara.
Keseriusan IGI Jawa Tengah dalam membekali kadernya terlihat dari deretan narasumber yang dihadirkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sadimin, S.Pd., M.Eng., turut hadir memberikan paparan terkait Kebijakan Pendidikan di Jawa Tengah. Kehadirannya menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah provinsi terhadap ekosistem pendidikan yang aman bagi guru.
Selain itu, hadir pula Dr. Hibatun Wafiroh, M.Pd. (Sekjen PP IGI 2021-2026) yang membedah kepemimpinan dan manajemen kegiatan IGI, serta Praktisi Hukum Lukman Muhajir, S.H., M.H., yang memberikan pemahaman tajam mengenai celah hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA No. 1554 K/PID/2013 tentang alasan pemaaf bagi guru), dan Wawasan Kebangsaan.
Pelatihan di Universitas STEKOM ini merupakan putaran pertama (Regional Tengah) dari serangkaian agenda PMO IGI Jateng di tahun 2026. Ke depannya, kegiatan serupa akan menyapu seluruh penjuru Jawa Tengah, mulai dari Regional Barat 1 (Banjarnegara), Regional Barat 2 (Pekalongan/Tegal), hingga Regional Timur 1 (Kudus) dan Timur 2 (Surakarta).
Dengan manajemen organisasi yang kian solid dan pemahaman advokasi hukum yang mumpuni dari tingkat wilayah hingga ranting, IGI Jawa Tengah menargetkan tidak ada lagi guru yang merasa berjuang sendirian di meja hijau saat menjalankan tugas mulianya mencerdaskan anak bangsa. Kedaulatan guru harus kembali ditegakkan. (isk)
Editor : Tasropi