RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga orang jukir (juru parkir) bernama Rafis Firmansyah, Susanto alias Kuncung dan Wahyu Abdulsari diamankan setelah menarik uang parkir Rp 40 ribu kepada wisatawan di kawasan Kota Lama Semarang.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito membenarkan adanya kejadian ini pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.00. Kemudian menindaklanjuti kejadian ini dan mengamankan tiga orang pelakunya.
Baca Juga: Kasi Pidum Kejari Rembang Diperiksa, Diduga Peras Terdakwa Rp 140 Juta
"Oknum-oknum parkir ini tidak sesuai dengan aturan-aturan Walikota. Ada seorang pengunjung parkir, dia mengasih uang Rp 50 ribu, akhirnya dikembalikan Rp 10 ribu. Jadi parkir liar tersebut meminta uang Rp 40 ribu kepada para wisatawan yang berada di sekitar Kota Lama," bebernya.
Tiga orang jukir tersebut juga telah dimintai keterangan penyidik dan mengaku perbuatannya.
Setelah dilakukan pembinaan, tiga jukir liar tersebut dipulangkan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
"Setelah kita mintai keterangan, memang dia betul-betul melakukan. Saat ini kita laksanakan pembinaan apabila mengulangi perbuatan tersebut kami akan menindak secara tegas," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Rujukan Nasional, FTIK UIN Salatiga Kawal Pendirian Prodi Baru UIN Kediri
"Iya (dipulangkan). Motifnya kebutuhan ekonomi juga kebutuhan anak atau keluarga," katanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berkunjung di Kota Lama agar tetap waspada.
Manakala menjadi korban pemalakan terhadap parkir-parkir liar tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Semarang Tengah maupun ke Polsek yang ada di dekat sekitar wilayah Kota Lama.
"Kalau dari peraturan Walikota, kendaraan roda dua itu Rp 2.000 dan untuk roda empat itu 3.000 yang diterapkan di Kota Semarang. Apabila masyarakat yang berkunjung di tempat parkir parkir, apabila melebihi ketentuan tolong tetap dilaporkan ke pihak-pihak yang berwenang," pungkasnya.
Dihadapan petugas kepolisianlPihaknya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berkunjung di Kota Lama agar tetap waspada.
Manakala menjadi korban pemalakan terhadap parkir-parkir liar tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Semarang Tengah maupun ke Polsek yang ada di dekat sekitar wilayah Kota Lama.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026: Senin 22 Juni 2026, Lokasi Stadion, Grup, Negara yang Bertanding
"Kalau dari peraturan Walikota, kendaraan roda dua itu Rp 2.000 dan untuk roda empat itu 3.000 yang diterapkan di Kota Semarang.
Apabila masyarakat yang berkunjung di tempat parkir parkir, apabila melebihi ketentuan tolong tetap dilaporkan ke pihak-pihak yang berwenang," pungkasnya.
Dihadapan petugas kepolisian, tiga pelaku mengakui perbuatannya. Diduga, para pelaku ini berdalih melakukan penarikan parkir tidak sesuai ketentuan baru kali ini. Sedangkan pelaku Susanto mengakui baru lima hari menarik parkir.
"Itu pengunjung luar kota. Posisi hujan, itu saya tarik parkir, saya lupa kembalikan uang Rp 40 ribu. Saya barusan parkir kan cuma 5 hari ini, kemarin saya security. Enggak resmi (jukir),' katanya.
Satu pelaku lainnya, Rafis mengaku baru sehari bekerja sebagai parkir. Remaja ini juga mengaku, merupakan residivis kasus kejahatan jalanan alias jambret.
"Kasus 365. Saya minta maaf tidak mengulangi perbuatan saya lagi," katanya.
Diketahui, kejadian ini diawali adanya wisatawan pengunjung Kota Lama Semarang diduga menjadi korban pungutan parkir liar oleh segerombolan remaja di sekitaran depan Pring Sewu, kawasan tersebut.
Penarikan parkir diduga liar tersebut tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak wajar, mencapai Rp 20 ribu.
Hal ini terungkap adanya video di media sosial oleh korbannya yang berkunjung dan parkir kendaraan mobil.
Video tersebut diunggah oleh akun dengan foto perempuan bernama ER sekitar pukul 20.00, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: BGN Borong 21 Ribu Motor Listrik, Begini Respon Nitizen
Akun tersebut juga menyertakan caption "Parkir depan Pring Sewu kota lama Semarang. Harga parkir 20rb, gak da karcis. Dikasih 50ribu, kembalian Rp 10rb. Sisanya nanti. Ditagih pura" lupa 🤣 prah banger sih negara Konoha".
Penggalan video yang diperoleh, pengunjung ini diduga rombongan, terdapat seorang pria yang kursi duduk pali depan samping pengemudi, yang berucap tidak terima dengan uang pembayaran parkir terhadap gerombolan remaja yang meminta uang parkir.
Diduga, biaya penarikan parkir tersebut sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan pihak pengunjung ini memberikan uang Rp 50 ribu dengan harapan, sisanya dikembalikan.(mha)
Editor : Baskoro Septiadi