RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Halmahera Raya, Karangtempel, Semarang Timur diringkus anggota tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Riski Indar Fitriyanto alias Dito, merupakan warga Kuningan, Semarang Utara, merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor.
Satunya, bernama DBS, alias Weng, warga Karangginas, Telogosari, Kecamatan Pedurungan, berperan sebagai Joki memboncengkan Dito.
Baca Juga: Eksekutor Begal Sadis di Jalan Halmahera Semarang Diringkus di Magelang
Terlihat, tersangka Dito digelandang keluar dari ruangan Satreskrim Resmob Polrestabes, usai proses penyidikan dan dibawa ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026).
Saat ditanya media ini, tersangka Dito mengakui hasil kejahatan ini digunakan untuk keperluan membeli minuman beralkohol alias miras.
"Minum (miras)," katanya singkat sembari berjalan ke ruang tahanan dikawal anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (8/4/2026).
Sementara, Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi mengungkapkan dua tersangka melakukan aksi kejahatan di Jalan Halmahera, Karangtempel, Semarang Timur, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 06.45. Korban, bernama Y dan A, keduanya warga Semarang Timur.
"Modus operandi pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya Saudari Y mengalami luka di bagian wajah dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 jahitan, serta uang tunai yang sempat diambil oleh pelaku sebesar Rp 100.000 milik A," bebernya saat pres rilis.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kapolrestabes juga membeberkan, dua tersangka mengaku sebelum melakukan telah menenggak minuman beralkohol jenis Chongyang sebanyak tiga botol, hingga habis sekitaran pukul 05.30.
"Sesudah habis timbul niat untuk membeli minuman keras kembali, namun enggak ada uang timbullah niat untuk melakukan pencurian kekerasan dengan mengambil secara acak korbannya," bebernya.
Kemudian, dua tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap korban. Pelaku Dito juga sudah mempersiapkan membawa senjata tajam jenis pisau lipat. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor matic PCX.
Baca Juga: Tampang Pelaku Begal Sadis di Halmahera Semarang, Eksekutor Masih Buron
"Jadi, motifnya adalah mengambil barang milik korban untuk membeli minuman keras, bukan (mengambil) motor," tegasnya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan kejadian ini, langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman cctv yang ada disekitaran lokasi yang menyorot langsung saat peristiwa ini terjadi.
"Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lapangan dan bisa mengidentifikasi salah satu pelaku, dan memprofilling salah satu tersangka yang juga merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan," bebernya.
Baca Juga: Begal Sadis Beraksi di Semarang Timur, Bacok Korban dan Bawa Kabur Uang
Hasil pengembangan selanjutnya, penyidik berhasil mengamankan satu orang atas nama DBS alias Weng, yang bersangkutan berperan sebagai pengendara motor tanpa plat nomor. Tersangka Weng, berhasil ditangkap di wilayah Mranggen Kabupaten Demak.
"Weng ini ini diamankan di rumah orang tuanya di wilayah Mranggen, dan dari si Weng ini dapat informasi bahwa Dito melarikan diri ke arah Magelang. Jadi penyidik melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Magelang, mengendarai motor," katanya.
Informasi yang diperoleh, tersangka Dito diamankan di Jalan Kaliangkrik Magelang. Tersangka kabur ke Magelang setelah mengetahui aksi yang dilakukan viral diberbagai media sosial.
Kemudian, tersangka Dito kabur dari Semarang Utara ke Magelang, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.00. Tak sendiri, tersangka Dito mengajak seorang perempuan yang tak lain pacarnya.
Di Magelang, tersangka Dito juga sempat sembunyi menginap disebuah kamar hotel. Namun tak disangka, upayanya sembunyi di Magelang telah tercium kepolisian.
Hingga akhirnya, tersangka Dito diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (7/4/2026) siang. Tersangka diringkus saat membeli kartu perdana untuk menggantikan nomor kartu handphone dengan maksud menghindari pelacakan kepolisian.
Tersangka Dito merupakan pengangguran, tak memiliki pekerjaan. Bahkan, melakukan aksi kejahatan dengan kasus sama sudah berkali-kali. Kasus terbaru ini, tersangka Dito juga baru keluar lembaga pemasyarakatan usai menjalani hukuman.
"Tersangka atas nama RIF alias Dito merupakan residivis, dia baru selesai menjalani proses hukum di Lapas. Dia residivis dalam beberapa perkara tindak pidana, yang pertama dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sempat divonis selama 2 tahun," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, tahun 2020 tersangka keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tahun yang sama, dan divonis 1,5 tahun (18 bulan).
"Kemudian, keluar melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2022 juga sempat divonis di pengadilan. Dan pada tahun 2024 juga melakukan pencurian dengan kekerasan yang dulu juga sempat viral, korban sempat terseret," jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti termasuk satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk senjata tajam jenis pisau lipat berukuran panjang kurang lebih sekitar 20 sentimeter.
Tersangka Dito belum berkeluarga. Sedangkan tersangka Weng juga tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
"Tersangka Weng hanya bekerja bersama dengan orang tuanya mengelola tempat liburan. Si Weng ini malah sudah berkeluarga sudah punya anak dua. Kalau Dito yang residivis ini belum menikah," terangnya.
Terhadap para pelaku penyidik menjerat dengan pasal 479 KUHP ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi