RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) berinisial H menuai sorotan, terutama terkait upaya mediasi yang dilakukan pihak kampus.
Pasalnya hal itu menyebabkan korban H mencabut laporannya kepada terduga pelaku LK seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (Islam) di Polda Jateng.
Dosen Praktisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Broto Hastono menegaskan, penyelesaian melalui jalur mediasi tidak dapat menghentikan proses pidana dalam perkara kekerasan seksual.
Baca Juga: Ketua HMI Unissula Semarang Dianiaya, Diduga Buntut Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual
Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23, secara tegas disebutkan perkara kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
“Kekerasan seksual itu tidak bisa diselesaikan secara mediasi, kecuali pelakunya anak di bawah umur dengan syarat tertentu. Jadi penyidikan harus tetap berlanjut,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (2/4/2026).
Pakar hukum ini menjelaskan, meskipun mediasi dapat dilakukan sebagai bentuk ikhtiar atau upaya damai, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Bahkan dalam kasus seperti child grooming, persetujuan dari korban tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kader HMI, Unissula Bilang Begini
“Walaupun ada kesepakatan atau perdamaian, secara hukum pidananya tetap harus berjalan. Itu sudah jelas diatur dalam Pasal 23 UU TPKS,” tegasnya.
Terkait langkah mediasi yang dilakukan pihak kampus, ia menilai hal tersebut belum tentu keliru.
Namun, mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan proses hukum.
“Kalau disebut sebagai upaya obstruksi atau menghalangi penyidikan, saya tidak sependapat. Mediasi itu pada dasarnya langkah yang baik, selama tidak menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian perkara dengan alasan telah terjadi mediasi tidak dibenarkan dalam hukum.
Perdamaian hanya bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pidana.
“Undang-undangnya sudah jelas, perkara ini tetap harus berjalan. Kalau mediasi dijadikan alasan penghentian, itu tidak bisa,” katanya.
Baca Juga: Aktivis HMI Unissula Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Tindakannya Bikin Korban Trauma
Ahli tersebut juga mengingatkan bahwa penyelesaian di luar hukum dapat berdampak pada hilangnya perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kalau diselesaikan di luar hukum, akses korban terhadap keadilan dan perlindungan bisa hilang. Itu yang justru harus dihindari,” pungkasnya.
Sementara itu, aktivis perempuan turut menyayangkan adanya upaya mediasi dalam kasus tersebut.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi akses keadilan bagi korban. Kepala Operasional LRC KJHAM, Citra Ayu Kurniawati menyatakan, kasus KS itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan atau tidak boleh di mediasi damai.
Apalagi sebelumnya kasus sudah di laporkan Polda Jateng.
"Seharusnya pihak kampus memberikan pendampingan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual, hal tersebut merupakan hak korban," katanya
Ia pada dasarnya merekomendasi kan untuk korban mendapatkan pelindungan, penanganan dan pemulihan dari pihak kampus, pemerintah juga harus hadir untuk pemenuhan hak korban.
Citra juga mengomentari adanya mediasi yang difasilitasi kampus ini diduga menghalangi proses hukum hingga berakhir korban mencabut laporannya.
"Dalam pasal 19 UU TPKS siapapun tidak boleh menghalang-halangi proses hukum dan dapat diancam pidana 5 tahun. Seperti kasus kiai di Jember, mereka yg menghalangi dipidana penjara dengan pasal ini," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Achmad Arifulloh saat ditanya apakah pencabutan laporan karena adanya intervensi, ia membantah.
Ia mengatakan kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat mediasi. Ia menegaskan tak ada paksaan sama sekali dari pihak kampus agar keduanya sepakat berdamai.
"Itu tidak benar (intervensi, Red), justru kami diminta dari kedua belah pihak untuk bisa melakukan upaya damai dan menyelesaikan permasalahan yang ada, secara keikhlasan kedua pihak," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi