Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ketua HMI Unissula Semarang Dianiaya, Diduga Buntut Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual

Muhammad Hariyanto • Rabu, 1 April 2026 | 18:19 WIB
Grafis.
Grafis.

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Sultan Agung, Aldi Maulana menjadi sasaran aksi penganiayaan oleh orang tak dikenal.

Penganiayaan ini diduga buntut dari pengawalan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unissula Semarang, yang pelakunya diduga anggota organisasi HMI. 

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Kader HMI, Unissula Bilang Begini

Merasa tidak terima, Aldi Maulana melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026). Pelaporan tersebut kasus dugaan penganiayaan. 

Aldi Maulana mengaku, penganiayaan yang di alaminya ini terjadi di tepi Jalan wilayah Muktiharjo, Kecamatan Genuk, dua hari yang lalu persisnya Senin (30/3/2026) dinihari.

Kejadian ini saat perjalanan pulang ke rumah di Karanggeneng Kabupaten Demak, usai dari tempat kos di Kecamatan Genuk.

"Awalnya saya ngopi di Lawang Sewu sama teman-teman. Nah, saya kepikiran untuk mengambil barang di kos, untuk dibawa pulang," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (1/4/2026).

"Nah, setelah saya perjalanan dari kos mau pulang, barang saya mau jatuh karena banyak, saya berhentilah di situ untuk membenarkan barang-barang, saya masukkan ke jok dan saya tata kembali," lanjutnya.

Tak tau dari arah, tiba-tiba Aldi didatangi empat orang tak dikenal saling berboncengan dua sepeda motor.

Awalnya, yang datang dua orang, kemudian menyusul dua orang lainnya.

"Katanya "Mas sini ngomong sik". Tiba-tiba ditanya terkait pengawalan kasus dugaan kasus kekerasan seksual," jelasnya. 

Baca Juga: Aktivis HMI Unissula Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Tindakannya Bikin Korban Trauma

Obrolan tersebut juga mengarah ke intimidasi. Aldi menyebut, orang tak dikenal ini melarang untuk menyebar pemberitaan pengawalan kasus tersebut. 

"Katanya jangan ngeshare-ngeshare lagi. Sempat ditanya juga, mengapa kau mengawal kasus itu? Ya saya jawab, ya ini panggilan moral saya bersama teman-teman saya," katanya menirukan ucapan saat kejadian. 

Sebelum orang tak dikenal meninggalkan lokasi, Aldi sempat mendapat perlakuan kekerasan.

Bahkan beberapa kali, pukulan tangan kosong darin seorang pelaku melayang mengenai kepala termasuk lengannya hingga memar. 

Baca Juga: Buntut Kasus Saling Lapor Dosen FK-FH, Rektor Unissula Bentuk LPDNP

"Dipukul di bagian kepala, mungkin tiga sampai empat kali, satu orang (pelaku) usianya sekitaran 30-35 tahun, tingginya sekitaran 180 sentimeter, badannya agak gede," terangnya.

Terkait motifnya, Aldi mengaku belum mengetahui. Pihaknya lebih memasrahkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Namun pihaknya menduga, ada kaitannya dengan pengawalan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami rekannya perempuan. 

"Motifnya sampai saat ini saya belum tahu, cuma mungkin ini di dalam rangkaian pengawalan saya kasus kekerasan seksual yang saya kawal ini," ujarnya.

"Saya harap kepolisian bisa mengungkap siapa pelaku tersebut dan juga siapa dalangnya di balik peristiwa ini," tegasnya. 

Pelaporan tersebut dilakukan juga dengan tujuan tidak adanya pembungkaman kaitannya kejadian kekerasan seksual, terlebih dalam dunia pendidikan. 

"Karena kan tidak ada ruang untuk oknum-oknum yang suka membungkam. Kebenaran harus diungkap," pungkasnya. 

Terlihat, Aldi memasuki ruangan SPKT Polda Jateng didampingi rekannya. Sejumlah barang bukti hasil visum juga telah dibawa sebagai kelengkapan bukti untuk pelaporan. 

Baca Juga: Bansos April 2026 PKH, BPNT, PIP Mulai Disalurkan, Cek Namamu Sekarang Sebelum Terlambat

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut, dan sekarang sedang berproses.

Pihaknya menyebut, nantinya kasus ini akan segera ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. 

Ya, tentunya setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat, Polda mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya penyelidikan maupun penyidikan apabila hal itu sudah merupakan suatu tindak pidana," tegasnya. 

Menanggapi penganiayaan yang dialami korban merupakan buntut adanya pengawalan kasus kekerasan seksual, Kabidhumas menyampaikan untuk sementara ini masih dilakukan penyelidikan. 

"Tapi menurut diskusi kemungkinan besar ada. Dan ini tentunya harus kita dalami tentang permasalahan tersebut," tegasnya.

Terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang telah diadukan ke Polda Jateng, pihaknya menyampaikan masih dalam penanganan di Polda Jateng.

"Untuk permasalahan pelecehan seksual yang menimpa saudara A saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi oleh penyidik dari Direktorat Reserse PPA, dan saat ini sedang berproses," katanya. 

"Dan satu hari kemarin kita sudah melakukan klarifikasi, dan penyidik akan melakukan klarifikasi lain terhadap saksi-saksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Kota Semarang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku bernama LT.

Terduga pelaku merupakan alumni Mahasiswa Unissula Semarang, juga kader HMI Sultan Agung tetapi sekarang aktif berkiprah di LTMI PB HMI. Sedangkan korban merupakan junior dari terduga pelaku. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Sampai Mana? Ini Bocoran Timeline Lengkap Pencairan TPG yang Wajib Diketahui Guru Agar Tidak Salah Paham

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Selasa (17/3/2026). Hal inipun juga dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terkait adanya aduan pelaporan tersebut.

"Iya, penyidik sudah membuatkan administrasi dan komunikasi dengan pelapor. Nanti pihak BEM hadir ke Direktorat PPA pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (25/3/2026). 

Terkait kronologi dan terjadinya dugaan kasus tersebut, Kombes Pol Artanto menyampaikan kepolisian sedang melakukan penanganan adus tersebut.

"Intinya sudah dilaporkan dan sudah membuat aduan ke SPKT, Kalau sudah dilaporkan kan berarti pihak penyidik harus mengkonfirmasi pelapor tersebut," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#hmi #Unissula Semarang #KEKERASAN SEKSUAL