Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

6 Debt Collector Perampasan di Kaligawe Semarang Ditangkap, Endingnya Ngaku Salah Sasaran Mobil

Muhammad Hariyanto • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:21 WIB

Enam Debt 

Salah satu tampang debt colector yang diamankan saat digrebeg ditangkap di wilayah Kota Semarang
Salah satu tampang debt colector yang diamankan saat digrebeg ditangkap di wilayah Kota Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Aksi enam debt collector yang menghentikan paksa mobil berisi perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang, berujung pidana.

Para pelaku nekat mengepung, mengintimidasi, hingga melukai korban, meski belakangan diketahui mobil yang mereka incar ternyata salah sasaran.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (7/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban Anggita Devi bersama sejumlah rekannya hendak masuk pintu Tol Kaligawe menggunakan mobil Avanza hitam sewaan untuk perjalanan ke kawasan wisata.

Situasi yang semula normal mendadak berubah mencekam. Mobil korban tiba-tiba dipepet dua sepeda motor yang ditumpangi enam pria.

Tanpa penjelasan, mereka memaksa kendaraan berhenti di tepi jalan. Para pelaku kemudian turun dan langsung menguasai situasi.

"Salah satu pelaku menyatakan mereka akan menguasai mobil tersebut dengan nada keras dan intimidatif,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Pihaknya menyebut, korban dalam mobil tersebut seluruhnya perempuan ketakutan dan memilih mengunci pintu.

Mereka hanya membuka sedikit kaca jendela untuk berkomunikasi. Namun para pelaku bertindak lebih agresif.

"Cara penyampaiannya keras serta seorang intimidatif, para pelaku membuat tempat korban ini dan yang seluruhnya perempuan merasa sangat ketakutan. Nah, dalam kondisi tertekan tersebut korban tidak berani membuka pintu mobil dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi," bebernya. 

Kemudian, dari pihak pelaku dengan cara menggunakan tangan dimasukkan melalui celah jendela untuk merebut kunci mobil yang masih tertancap.

Sedangkan korban berusaha mempertahankan kunci, hingga terjadi aksi tarik-menarik.

"Peristiwa tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit dalam suasana tenang dan penuh ketenangan. Setelah itu para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan yakni nomor rangka dan nomor mesin," katanya.

"Namun berdasarkan hasil pengecekan tersebut identitas kendaraan yang dibawa oleh korban ternyata tidak sesuai dengan dengan dan berbeda dengan identitas yang tercatat pada surat kuasa yang mereka terima oleh oleh itu," lanjutnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan empat orang lain mengalami trauma kemudian melakukan ke Polresta Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan sementara korban mengalami cedera kepala.

Hingga kemudian, melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng. Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, para pelaku berhasil diamankan di wilayah. kota Semarang oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (24/2/2026). 

"Pelaku enam orang, yaitu FR, YP, A, IW, MH dan HO. Para pelaku tinggal di Jawa Tengah," jelasnya.

Hasil pendalaman, mobil Avanza tersebut dibawa korban dari hasil rental orang lain. Namun mobil tersebut juga masih ada beberapa angsuran berikutnya.

"Mobil Avanza yang disewa ini, ini lancar-lancar saja karena memang salah sasaran. Nah, sebenarnya dari enam pelaku tersebut yang berpromosi sebagai regulator hanya dua yang mempunyai sertifikat profesi (DC)," katanya.

Kemudian para pelaku melakukan eksekusi pengadilan secara paksa dengan menggunakan kekuasaan tersebut karena adanya surat kuasa dan list yang diberikan oleh sebuah perusahaan.

"Jadi mereka ini tim. Hanya yang dua yang legal. Tapi pihak finance itu tidak tahu. Jadi, hasilnya dapat berapa ya dibagi terserah nanti dari timnya," katanya.

"Unsur pemerasan tidak ada. Jadi mereka ini murni ingin merampas mobil ini karena tujuannya mau memastikan juga. Makanya bagaimana caranya mobil ini berhenti untuk mengecek nomor mesin nomor ternyata mereka salah," pungkasnya.

Sampai sekarang, para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatan dipersangkakan pasal 448 dan atau pasal 262 dan atau pasal 46 tentang pengancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #Debt colector di Semarang #Dc rampas mobil di Kaligawe Semarang #Debt colector di Kaligawe Semarang ditangkap Polda Jateng #jatanras polda jateng