Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Palsukan Dokumen, Dua Tersangka Ekspor Ilegal Kratom ke India Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Ida Fadilah • Jumat, 20 Februari 2026 | 17:51 WIB
Dua tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan ekspor ilegal kratom dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).
Dua tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan ekspor ilegal kratom dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan ekspor ilegal kratom tak berkutik saat kasusnya dilimpahkan dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (20/2/2026). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR dan ME.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Lilik Hariyadi menjelaskan, pelimpahan itu merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya pada pekan lalu, dua tersangka berinisial WI dan AS.

Dengan pelimpahan hari ini, total terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk hari ini kami menerima dua tersangka, MR dan ME, berikut barang bukti. Keduanya dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang,” ujarnya.

Ia menjabarkan, perkara ini bermula dari upaya ekspor barang berupa kratom atau mitragyna speciosa dalam bentuk remahan, bahan itu dilarang untuk diekspor.

Barang tersebut rencananya dikirim dari Pontianak menuju India melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, para tersangka diduga memalsukan dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan mencantumkan komoditas sebagai 'good stuff coffe'.

“Barang yang dilarang ini dalam bentuk remahan. Namun dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai kopi,” jelasnya.

Kasi Intel Lilik didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Dwi Kurnianto bersama Jaksa Jehan Nurul Ashar menyatakan, upaya ekspor tersebut digagalkan Penyidik Bea Cukai Tanjung Emas sekitar Agustus–September 2025 di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dari hasil penyidikan, terdapat lima kontainer barang bukti yang turut dilimpahkan dalam tahap II tersebut."Barang buktinya ada lima kontainer," tambahnya.

MR dan ME yang dilimpahkan hari ini diketahui berperan sebagai broker yang mencarikan jalur ekspor.

Keduanya disebut berasal dari Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, WI dan AS, merupakan pihak dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang bertugas mengurus dokumen kepabeanan berdasarkan kuasa dari pemilik barang.

Meski begitu, adanya perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara secara finansial karena barang belum sempat diekspor dan tidak berkaitan dengan penerimaan negara.

Namun, tindakan para tersangka dinilai melanggar ketentuan larangan ekspor dan pemalsuan dokumen kepabeanan.

“Ini terkait barang yang dilarang untuk diekspor dan pemalsuan dokumen. Untuk kerugian negara dalam perkara ini tidak ada,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut maksimal delapan tahun penjara. Dalam aturan terbaru, tidak lagi diatur pidana minimum," tuturnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#BEA CUKAI #KOTA SEMARANG #Kejari