RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) pelempar bom molotov saat aksi demo di depan Mapolda Jateng pada Agustus 2025 lalu ajukan pledoi.
Keduanya yakni MHF dan AGF dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang mengakibatkan kebakaran dan ledakan.
Melalui Penasihat Hukumnya, Joko Susanto, kedua terdakwa ingin dibebaskan dari jerat penjara.
Pasalnya, dalam aksi menyuarakan keadilan bersama aktivis dan mahasiswa kala itu, upaya pelemparan gagal. Ia menyebut hal itu tak ada kerugian.
"Tidak ada kerugian nyata. Fakta persidangan membuktikan molotov gagal, api padam dalam kurang 1 menit, tidak ada korban luka, tidak ada korban jiwa, dan tidak ada kerusakan fasilitas yang berarti. Asas kemanfaatan hukum harus dikedepankan," kata dia pada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/2/2026).
Ia menjabarkan, pada terdakwa H yang berperan melempar bom molotov semestinya dilakukan pembinaan dan rehabilitasi medis dan sosial. Pasalnya terdakwa H menyandang autisme/ADHD.
Sehingga perbuatan itu tidak dalam kontrol dirinya. Bahkan telah ada kebutuhan medis yang mendesak.
"Ada Surat Keterangan RS Bhayangkara secara eksplisit merekomendasikan observasi dan perawatan di RSJ. Penjara (Lapas) yang keras, bising, dan penuh tekanan sosial adalah lingkungan yang toksik bagi penyandang Autisme/ADHD," jelasnya.
Atas itu, penahanan di Lapas berisiko tinggi menyebabkan depresi berat, skizofrenia sekunder, atau bahkan tindakan negatif yang mematikan akibat ketidaksanggupan mental. Ia pun mendesak negara harus hadir untuk memulihkan, bukan merusak.
Lebih dari itu, H sendiri disebut sebagai korban manipulasi atau mate crime. Terdakwa tanpa sengaja termanfaatkan oleh teman karena keluguannya.
la adalah korban dari kondisinya sendiri dan korban dari pengaruh buruk lingkungan.
Baik H maupun AGF sama-sama merupakan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Menurut Joko dengan memenjarakannya di Lapas akan mematikan masa depannya, menghancurkan potensinya, dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Oleh karenanya, Terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan manusiawi, dengan mengedepankan tindakan rehabilitasi medis dan sosial sebagai wujud nyata dari keadilan korektif dan restoratif.
"Kami berharap kedua Terdakwa diberikan pembinaan, bukan pemenjaraan," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi