RADARSEMARANG.ID, Semarang – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan, Kota Semarang bersuara imbas diduga mendapatkan pungutan liar (pungli).
Tindakan ilegal iri diduga dilakukan oknum mengaku dari organisasi masyarakat (ormas).
Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat mengaku para pedagang dimintai uang.
Baca Juga: 4 Kali Oplas, Mutia Ayu Bantah Hambur-hamburkan Warisan Almarhum Glenn Fredly
Setiap berjualan, mereka diminta Rp 20 ribu. Lebih lagi, mereka juga mendapat ancaman akan diusir apabila menolak membayar.
“Setiap PKL dimintai Rp 20 ribu dengan ancaman kalau tidak memberi ke dia, mau diusir dari wilayah situ,” ujar Erno, Senin (26/1/2026).
Ia menyebut jumlah PKL di kawasan tersebut sekitar 40 orang. Mereka terbagi dalam dua shift, yakni pedagang siang dan malam.
Ia menilai, pungli di lokasi berjualan merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang tersebut sudah berlangsung hampir sebulan.
Awalnya, lanjut Erno, pungutan berupa parkir Akan tetapi, praktik tersebut kemudian menjalar pada para PKL.
"Setelah dia memberikan surat tugas parkir, akhirnya merambah ke PKL," tambahnya.
Ia mengaku keberatan atas tindakan itu. Ia berharap, para PKL selaku rakyat kecil harus mendapat perlindungan hukum.
Salah satu yang diupayakan dengan meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir).
"Dan untuk pemerintah Kota Semarang, saya mohon mbok diperhatikan. Maksud kami para PKL Tiga Kecil ini. Kita enggak pernah dapat bantuan dari pemerintah sekalipun dari apapun," ucapnya.
Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, menegaskan adanya praktik pungli itu tidak berdasar aturan, melanggar hukum dan merupakan tindak pidana.
Zainal lantas memohon Wali Kota Semarang dan Kapolrestabes Semarang untuk turun tangan menindak tegas para pelaku.
Baca Juga: 123 Ton Bawang Bombay Ilegal yang Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dimusnahkan
“Artinya tidak ada ketentuan. Ini tanah pemerintah, kemudian dipaksa untuk bayar yang tidak ada aturannya. Aturannya itu bayar retribusi, semuanya teman-teman PKL bayar retribusi ya Rp 3.000 sudah taat kepada pemerintah Kota Semarang,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Selatan dan Unit Tipikor Polrestabes Semarang.
Dalam koordinasi itu, jika nanti masih ada yang melakukan pemerasan menurutnya bisa di tangkap tangan oleh jajaran kepolisian.
Ia menerangkan PKL merupakan pekerjaan yang mulia karena membantu menghidupi keluarga, mengurangi kemiskinan, dan mencegah kriminalitas.
Baca Juga: Film 'Rajah' Bawa Horor Lokal ke Layar Lebar, Siap Tayang Februari 2026
Dengan berjualan mandiri, PKL tidak bergantung pada bantuan pemerintah maupun APBD, sehingga justru menguntungkan pemerintah kota.
Namun, disayangkan adanya praktik pungli terhadap PKL dengan ancaman tidak boleh berjualan atau diusir jika tidak membayar Rp 20.000.
Diharapkan Kapolrestabes Semarang menindak tegas pungli tersebut. Selain itu, Wali Kota Semarang diminta bersinergi dengan kepolisian melalui sosialisasi hingga tingkat kelurahan agar PKL merasa aman, tertib, dan hanya membayar retribusi resmi.
"Pemerintah Walikota harus kerja sama bersinergi dengan Polrestabes. Di situ harus ada ya turun turun turun ke lapangan lah, sosialisasi di tingkat kelurahan melalui Babinkamtibmas maupun Babinsa. Supaya tenang kondisi fisiknya, dan harus taat mau bayar retribusi ya," pesannya. (ifa)