Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Bantu Bapenda Tagih Tunggakan PBB Rp 108 Miliar, Dua Hari Tertagih Rp 2,48 Miliar

Ida Fadilah • Rabu, 26 November 2025 | 01:51 WIB

 

 

Kejari Kota Semarang dan Bapenda saat melakukan klarifikasi pada wajib pajak yang menunggak, Selasa (25/11/2025).
Kejari Kota Semarang dan Bapenda saat melakukan klarifikasi pada wajib pajak yang menunggak, Selasa (25/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tagihan itu mencapai Rp 108 miliar. Upaya ini dilakukan melalui agenda undangan klarifikasi kepada para wajib pajak sejak Senin - Kamis (24-27/11/2025).

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto menyatakan, pada dua hari pelaksanaan klarifikasi, tercatat Rp 2,48 miliar tunggakan telah berhasil ditagihkan.

Ia menyatakan, dengan adanya perbantuan Kejari menagih, pihaknya merasa sangat terbantu.

Terutama bagi wajib pajak yang selama ini sudah di lakukan penagihan, namun tidak bisa tidak melakukan pembayaran.

Menurutnya, melalui mediator kejaksaan, wajib pajak menjadi lebih cepat dan respon dalam melunasi pajak. 

"Tentu sangat terbantu ya, di hari kedua ini sudah Rp 2,48 miliar. Sebelumya macet, kemudian ada yang kesulitan membayar, alhamdulillah melalui kejaksaan ini wajib pajak mau membayar tunggakan," Selasa 25/11/2025). 

Dalam pelaksanaannya, dalam klarifikasi itu sejumlah wajib pajak ada yang melakukan pembayaran di tempat melalui transfer, sebagian lainnya datang untuk memberikan klarifikasi bahwa mereka telah melunasi sebelumnya. Namun, ada pula yang hadir namun belum mampu membayar. 

"Adanya pemanggilan dari Kejaksaan ini tidak hanya cuma memanggil tapi diberikan solusi, diajak ketemu, ngobrol, mau skemanya seperti apa, mau bayar setahun dulu boleh, mengajukan permohonan keberatan juga boleh. Intinya kami berupaya menagih bersama kejaksaan," katanya. 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan jaksa pengacara negara (JPN) mendampingi Bapenda dalam proses klarifikasi maupun pembayaran PBB agar penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan penagihan berjalan sesuai aturan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kolaborasi yang solid antarinstansi, Kejari Kota Semarang berkomitmen menjaga tata kelola pajak yang transparan, profesional, dan berkeadilan demi kemajuan Kota Semarang,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam klarifikasi ini pihaknya mengundang 261 wajib pajak. Mereka memiliki tunggakan di atas Rp100 juta, bahkan ada yang di atas Rp 1 miliar. Adapun tunggakan itu terdiri dari perorangan, perusahaan, hingga yayasan. 

"Mereka diundang hadir untuk klarifikasi dan pembayaran PBB yang menunggak lebih dari dua tahun, bahkan ada yang mencapai lima tahun," ucapnya. 

Untuk mempermudah proses pembayaran, petugas juga menghadirkan teller Bank Jateng di lokasi klarifikasi.

Adapun tunggakan yang ditagihkan hanya meliputi PBB, tidak termasuk pajak reklame, hiburan, restoran, maupun hotel.

Ia menyebut langkah ini terbukti efektif membantu Bapenda mempercepat penagihan. Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi, dibuatkan berita acara kesepakatan serta komitmen waktu pembayaran.

Ia menegaskan, program ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Bapenda #Kejari #PBB