RADARSEMARANG.ID - Penanganan kasus temuan mayat perempuan dosen di dalam kamar hotel di wilayah Kecamatan Gajahmungkur tak hanya di Polrestabes Semarang.
Pihak Bid Propam dan Paminal Polda Jateng juga turut melakukan penyelidikan.
Dosen tersebut diketahui bernama DLL, 35. Korban ditemukan meninggal di kamar hotel Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30.
Informasi yang dihimpun korban menempati kamar hotel di menginap bersama seorang pria berinisial B, 56, seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban telah tinggal di kamar kos-hotel tersebut sejak sekitar dua tahun lalu. Perempuan asal Banyumas itu sebelumnya mengalami sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.
Korban tercatat berobat ke rumah sakit dua hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025, dengan keluhan darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.
Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke kos-hotel. Malam harinya, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih. Namun, pada keesokan harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa kali pertama oleh AKBP B, sekitar pukul 05.30.
Kemudian, B melaporkan ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00. B diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, bagian Pengendali Massa (Dalmas).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan penanganan temuan kasus tersebut dilakukan juga oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain itu, Bid Propam Polda Jateng juga melakukan hal sama, mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari Propam Polda Jawa Tengah juga melakukan pulbaket pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan mengenai informasi-informasi yang didapat dari berbagai pihak, baik dari pemberitaan maupun dari rekan-rekan dosen atau dari pihak pemilik penginapan nah ini sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (18/11/2025).
Pihaknya juga menyebut, saksi dalam temuan mayat di kamar hotel tersebut, yakni merupakan anggota Polri.
Diketahui, anggota tersebut merupakan bernama B, 56, berpangkat AKBP menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Menanggapi B juga akan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng, Kabidhumas menyampaikan pihak Paminal Polda Jateng juga jemput bola mengumpulkan informasi terkait B, termasuk para saksi.
"Pada prinsipnya Paminal jemput bola atas informasi tersebut, dan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan tentang informasi-informasi tersebut.
"Tentunya akan diarahkan ke semua yang mengarah kepada apa yang menjadi di pembicaraan tentang B tersebut," bebernya.
Menanggapi adanya adanya dugaan unsur pelanggaran etik terhadap AKBP B, Kabidhumas menegaskan, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait.
"Saat ini masih berproses. Jadi tentunya kalau terproses kan masih mengumpulkan satu persatu ya one by one data-data yang ada. Setelah data itu lengkap, baru kita analisis," jelasnya.
Terkait penyebab kematian korban, pihaknya mengatakan masih menunggu hasil otopsi dari dokter rumah sakit.
"Iya, begitu juga. Betul. Semua sedang dikumpulkan. Informasi apapun akan diterima dan akan diolah dan diselidiki," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi